Kuasa Hukum RSO Akan Laporkan Para Penyebar Berita Hoaks

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos JAKARTA – Agung Pratama Putra, S.H dari Master Trust Law Firm telah menampik tudingan yang dilontarkan oleh Alwi Susanto terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO). 

Alwi yang kala itu didampingi oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menuduh RSO mangkir 6 kali dalam pemanggilan penyidikan dalam acara televisi Nasional, tetapi yang sebenarnya, kata Agung, surat tersebut bersifat undangan. 

“Kita sudah dapat klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa itu bukan proses penyidikan melainkan surat undangan,” kata Agung di Jakarta, Jumat (18/2). 

Sehingga, kata Agung, bahwa yang dikatakan oleh Alwi dan Alvin Lim itu merupakan pernyataan hoaks yang tidak mendasar untuk menjatuhkan nama baik RSO dan institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya. 

Agung juga menyatakan, bahwa orang atau kelompok yang ikut serta dalam penyebaran berita bohong yang diutarakan oleh Alwi bersama Alvin ini, akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian lantaran telah membantu menyebarluaskan berita tersebut. 

“Kita akan tegas kepada semua orang yang ikut serta menyebarkan berita hoaks yang diutarakan oleh Alwi dan Alvin Lim ini,” kata Agung.

Saat ini, kata Agung, Alwi dengan Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm tengah dituntut karena pernyataan fitnah terhadap RSO dengan pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE maksimal hukuman 6 tahun penjara atau dengan maksimal denda Rp 1 Miliar. 

Mereka juga dapat dituntut dengan  UU pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, dan fitnah dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun. 

Tak hanya itu, setiap orang yang turut serta dalam menyebarkan berita bohong tersebut, akan dituntut dengan pasal yang sama dan tertuang dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan akan diberikan hukuman yang sama yakni maksimal 4 tahun penjara. 

Adapun surat undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan skema pembayaran nasabah terkait adanya putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus “Rush Money” bukan surat penyidikan. 

Hal tersebut membuat, kata Agung, sangat jauh berbeda dengan pernyataan yang disebarluaskan oleh Alwi dan Alvin ini. Sehingga, jelas mereka menggiring opini agar beramai-ramai menyerang martabat dan nama baik RSO khususnya di media sosial. 

“Kita tegas, sekali lagi akan menindak para penyebar hoaks tersebut,” katanya. 

Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita hoaks, hal tersebut dikarenakan semua perilaku telah dapat dipertanggung jawabkan dengan hukuman pidan ataupun perdata.

(Muksim)

Berita Terkait

Saksi Ahli Prof. Aswanto : Tidak Ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Kabupaten Serang.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Pengamanan UKT IKS PI Kera Sakti Ranting Pesantren
Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras dan Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas
Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,Ferry Saputra.YS.SH.CMK,CLE. Geram, Dengan Kasus Dugaan Perselingkuhan
Tasyakuran Oprasional Pujasera Polres Kediri Kota
Serap Aspirasi, Kiki Anggoro Menggelar Reses Masa Sidang ll Tahun 2024 – 2025
Barokah: kades Tajul Arifin Rutin Setiap Malam Kamis Laksanakan Pengajian Bersama Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:04 WIB

Saksi Ahli Prof. Aswanto : Tidak Ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Kabupaten Serang.

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Pengamanan UKT IKS PI Kera Sakti Ranting Pesantren

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:16 WIB

Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras dan Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:31 WIB

Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:15 WIB

Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,Ferry Saputra.YS.SH.CMK,CLE. Geram, Dengan Kasus Dugaan Perselingkuhan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:31 WIB

Tasyakuran Oprasional Pujasera Polres Kediri Kota

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:53 WIB

Serap Aspirasi, Kiki Anggoro Menggelar Reses Masa Sidang ll Tahun 2024 – 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:59 WIB

Barokah: kades Tajul Arifin Rutin Setiap Malam Kamis Laksanakan Pengajian Bersama Warga

Berita Terbaru

Bisnis

GALA MOMENT: Merayakan Kehidupan yang Privat dan Intim

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:24 WIB