Liputan Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Beruntun, Korban Massyura : Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa Banyak “Berbohong” 

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” Bohong yang dikatakannya itu, tidak ada itikad baik dari mereka. Merekalah yang menginginkan agar masalah sampai kesini. Mereka dengan arogan menantang kami dengan kata kata ” bawa saja masalah ini ke hukum”, apa kata hukum baru kami jalankan” Massyura

Poto : Massyura(Korban) bersama Keluarga kerap menghadiri sidang lanjutan digelar (Rabu,10/09/2025)
Poto : Tampak ayah Massyura sedang mendorong Massyura dengan kursi roda menuju ruang sidang(10/09/2025)

tabloidputralos.com | Aceh Timur – Setelah menjalani sidang berkali-kaki di PN IdI Rayeuk, terdakwa dr.SM dalam kasus tabrakan beruntun masih saja mengakui dirinya tidak bersalah dalam kejadian tabrakan beruntun tersebut.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda permohonan pengacara terdakwa untuk  menghadirkan saksi meringankan Rabu, 10 /09/2025.
Pengacara terdakwa menyedorkan 2 orang Saksi diantaranya Muhammad Danil Ilham yang berprofesi seorang pedagang dan juga Mahasiswa, saksi kedua  Aftahurriza yang  kebetulan juga sebagai anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Golkar.
Sesuai pantauan awak media saat sidang digelar, kedua orang Saksi memberikan kerangan diduga berbelit-belit.
Poto : Tampak suasana diluar ruang sidang
Saksi Aftahurriza menjawab pertanyaan JPU terkait keterlibatan Saksi dalam kasus tabrakan beruntun tersebut. Karena JPU sebelumnya mendengar keterangan saksi bahwa saksi bukan sebagai penjembatan untuk perdamaian terhadap pihak korban.
Sementara, saksi juga memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan berikutnya bahwa saksi hanya ingin membantu Korban secara pribadi karena saksi menganggap korban Massyura sebagai warganya.
Dan bukan sebagai perwakilan dari terdakwa.
Padahal , Saksi juga menjawab pertanyaan JPU bahwa ia dan suami terdakwa adalah sahabat sejak sama-sama kuliah di Banda Aceh.
Dan al ihwan informasi kejadian tabrakan tersebut diterima dari panggilan telepon seluler suami terdakwa.
” Pertama -sama saya ditelepon oleh suami terdakwa bahwa isterinya mengalami kecelakaan. Saat itu saya  langsung ke TKP dan melihat korban pertama Mariam yang dirujuk ke puskesmas terdekat.
Sedang korban kedua Massyura sudah dirujuk RSUD dr.Zubir Mahmud Kemudian saya juga menuju Rumah Sakit untuk melihat kondisi korban kedua Massyura.
Niat saya pribadi ingin membantu korban agar mendapat perawatan karena korban Massyura adalah warga saya juga.
Tapi saya sangat menyesalkan niat baik saya malah berbalik, saya dianggap berpihak kepada terdakwa dan dianggap sebagai Backing.” Jelas Aftahurriza yang akrab disapa Dekda.
Hal ini menunjukkan bahwa kesaksian Aftahurriza ,adanya ketidak -kosistenannya dari beberapa  keterangan yang diberikan didepan Majelis hakim dan JPU.
Dalam kesaksian tersebut, menurut Massyura yang ikut menyaksikan langsung jalanya sidang mengatakan  banyak hal yang bertentangan dengan fakta yang ada.
Diantaranya keterangan dibawah sumpah saksi kedua yaitu Aftahurriza, yang bahwa pihak terdakwa sudah sangat beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Namun menurut Massyura yang didukung juga oleh keluarganya mengatakan kepada awak media bahwa terdakwa  justeru tidak memiliki itikad baik.
Persoalan ini  sampai ke meja hijau karena sikap terdakwa dan keluarga terdakwa  yang meminta pihak korban agar dilanjutkan saja ke ranah hukum.
” Bohong yang dikatakannya itu, tidak ada itikad baik dari mereka. Merekalah yang menginginkan agar masalah sampai kesini. Mereka dengan arogan menantang kami dengan kata kata ” bawa saja masalah ini ke hukum”, apa kata hukum baru kami jalankan.” Ungkap Massyura dengan nada kesal.
Massyura dengan suara bergetar sambil menangis menambahkan,  saksi Aftahurriza juga menunjukkan banyak kebohongan.
Aftahurriza yang merupakan sahabat dari suami terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim mengatakan terkait kejadian itu ia telah berusaha membantu Massyura untuk perobatan yang terbaik di Banda Aceh.
Selama perawatan disana pihak keluarga Massyura juga tidak perlu mengkhawatirkan tempat tinggal keluarga korban yang mendampingi Massyura selama di RSUD Banda Aceh karena disana juga ada rumah miliknya yang bisa digunakan untuk penginapan.
Namun Massyura lagi-lagi membantah  apa yang telah dikatakan  oleh saksi tidak benar.
” Tidak pernah dia (saksi Aftahurriza) mengatakan atau menjanjikan seperti  itu, itu semua bohong. Kalau memang betul saat itu dijanjikan seperti yang dikatakan, pasti kami mau ” Ungkap Massyura.
Keterangan saksi yang dibantah dan diklaim bohong oleh Massyura atas keterangan saksi Aftahurriza menjelaskan juga telah menawarkan bantuan berupa uang pengobatan sebesar 10 juta rupiah adalah bantuan pribadinya dan bukan  bantuan dari pihak terdakwa dr.Suci.
Dan hal ini menurut saksi juga telah disampaikan kepada pihak korban. Tetapi pihak korban tidak menanggapi.
Lagi-lagi Massyura membantah keterangan Saksi Aftahurriza, bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korba terkait penawaran uang bantuan sebesar 10 juta tersebut merupakan bantuan pribadinya saksi.
” Bohong semua apa yang dikatakan saksi itu, tidak pernah diucapkan kepada kami , saya sangat ingat bagaimana perlakuan mereka kepada kami.” Ucap Massyura dengan mata berkaca-kaca.
Begitu pula dengan saksi pertama Muhammad Danil Ilham, saat dipersilahkan oleh ketua majelis hakim untuk menjelaskan sesuai pengetahuan saksi, lagi-lagi tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa.
JPU menanyakan terkait suara klakson sebelum kejadian, Danil menjelaskan bahwa sebelum kejadian tabrakan beruntun, saksi tidak mendengar suara klakson mobil terdakwa.
Padahal dalam keterangan terdakwa didepan Majelis hakim sebelumnya mengakui sangat fokus sehingga sebelum kejadian menabrak Mariam (60),  saksi juga ada  membunyikan suara klakson mobilnya.
Pada awal awal keterangan saksi Danil tampak sangat meyakinkan, bahwa mobil terdakwa saat setelah menabrak korban pertama Mariam berada pada posisi ditengah jalan akan tetapi tidak melewati garis Marka jalan.
Namun saat JPU mencecar dengan pertanyaan berikut terkait jarak dan waktu dari tempat usaha Saksi menuju TKP.
Saksi menjawab,  durasi waktu tempuh  selama 5 menit dan berjarak 100 meter.
JPU mengingatkan Saksi bahwa saksi dibawah sumpah dan memberikan keterangan yang sejujur jujurnya. Jikalau saksi memberikan keterangan palsu maka akan dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan kepada saksi apakah melihat langsung saat kejadian bahwa mobil terdakwa memang berada di posisi tengah jalan tidak melewati jalur Marka jalan, Atau melihat posisi mobil tersebut sudah dipindahkan atau dimundurkan sebelumnya.
” Kalau itu saya tidak tahu.” jawab saksi Danil dengan singkat.
Setelah JPU mendengar jawaban saksi, kemudian JPU memberikan pernyataan bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya “seratus persen”.
Keluarga korban, Massyura melalui adik dari ibu Massyura, Yulianti  kepada awak media dihari yang sama setelah sidang usai digelar mengungkapkan harapan sebagai perwakilan keluarga.
Ia meminta kepada Bupati Aceh Timur untuk dapat membantu persoalan yang dihadapi keluarganya saat ini.
” Saya memohon bapak Bupati Aceh Timur yaitu Bapak Iskandar Usman Ar Farlaky untuk membantu menyelesaikan masalah keponakan kami ini.
Karena keponakan kami adalah Atlet tenis  meja Aceh Timur dan juga terdakwa sebagai bawahan Pak Bupati yang bekerja di Pemerintahan Aceh Timur.
Kami sangat- sangat memohon agar Susi kiranya Bapak Bupati membantu kami.” Harap Yulianti dengan suara terbata-bata.
Catatan khusus liputan awak media dalam sidang lanjutan  kasus tabrakan beruntun terkait Pertanyaan mendasar JPU kepada saksi Aftahurriza bahwa JPU maupun Majelis hakim sangat mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sejak kejadian tabrakan beruntun yang saat ini telah menyita waktu hampir satu tahun lamanya, dan digelarnya sidang yang membutuhkan waktu relatif lama, nanun belum ada juga tanda tanda niat terdakwa untuk  permintaan maaf  kepada kedua orang  korban yaitu Mariam(60) dan Massyura (21). Padahal dengan dugaan kelalaian terdakwa (yang sebentar lagi akan habis masa tahanan kota) mengakibatkan Korban Massyura mengalami cacat permanen kaki kanannya. Sedang Mariam mengalami patah 3 tulang iga dan 1 tulang bahu.
Padahal setiap hari Rabu persidangan digelar, pihak keluarga korban Massyura selalu hadir sehingga bila terdakwa memiliki rasa empati kepada korban menjadikan peluang bagi terdakwa untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh terdakwa beserta keluarganya.
Belum lagi sikap terdakwa didepan hakim yang tak pernah mengakui kesalahannya sampai detik ini.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita : Liputan khusus Didang Lanjutan

Berita Terkait

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.
Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar
Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.

Berita Terbaru