Mantan Plt Kadinkes Lebak Melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 Tentang Larangan Merekrut Tenaga Honor: King Badak: Itu Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – LEBAK – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran hukum atas UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN atau nama lain untuk mengisi jabatanASN. Apa bila ada pengangkatan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.

Mulai sejak 1 maret tahun 2025 secara pormal intansi pemerintah dilarang keras merekrut tenaga honorer baru. Jabatan di intansi pemerintah hanya boleh di isi oleh dua katagori pegawai ASN diantaranya, PNS dan PPPK. Hal itu dikatakan Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya

Dikatakan Eli Sahroni ,perbuatan Endang saat menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak melakukan penerimaan sejumlah pegawai tenaga honor di tempatkan di Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari merupakan perbuatan melanggar hukum berat mengingat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 di jelaskan pada pasal 65 dan 66 tentang larangan merekrut tenaga honor baru sejak terhitung tanggal 1 Januari tahun 2025.

Berdasarkan pakta dan berlandasan data pada tahun 2025 Plt telah merekrut beberapa orang untuk menjadi tenaga honor di Puskesmas.
Bahkan diduga ada pungutan uang secara ilegal atau gratifikasi kepada para tenaga honor baru yang di tempatkan di Puskesmas dengan nominal angka sebesar Rp 15 juta dan 20 juta per orang memerangkan salah satu ASN Dinkes sebagai Pengepul dana pungli tersebut.

” Tak seharusnya ada rekrutmen tenaga honor ,kan sudah jelas ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 dilarang menerima tenaga honor, apa lagi dengan pungli uang pelicin,itukan fatal kesalahanya”, kata Eli Sahroni

Meburut Eli Sahroni , kasus ini mencuat adanya rekaman salah satu tenaga honor yang tak sengaja mengatakan adanya permintaan uang di saat memasukan lamaran.
Kasus menjadi viral di dunia pemberitaan media online sehingga Inspektorat melakukan langkah penanganan perkara kasus tersebut.
Berdasarkan sumber dari lingkungan Dinas Kesehatan mengatakan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah orang yang terkait pada rekrutmen tenaga honor telah di panggil Inspektorat. Dalam keterangan yang di himpun pada dokumen hasil pemeriksaan khusus ( riksus ) terbukti adanya perbuatan pungli dan gratifikasi.
Sementara sumber dari lingkungan Inspektorat mengatakan bahwa hasil riksus Inspektorat tidak di tindaklanjutkan sehingga yang bersangkutan tidak di proses pada sidang komisi etik atas pelanggaran kode etik.

” Pihak Inspektorat tak harus menutupi kasus ini ,perkara hukumnya sangat jelas kenapa harus di tutup – tutupinya. Menutupi orang jahat atau orang yang telah melakukan kejahatan pelanggaran hukum itu sama artinya melakukan kejahatan pelanggaran hukum atas jabatanya”, kata Eli Sahroni

Eli Sahroni menambahkan bahwa kasus yang menyeret Plt Kadiskes bukan delik aduan bagi Inspektorat untuk masuk melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran etik terhadap Plt Kadiskes dan ASN yang terlibat.

” Tindakan Inspektorat di tunggu masyarakat kritis ,dan tak baik jika kasus itu di peti ES kan,preseden buruk bagi Pemkab Lebak”, imbuh King Badak panggilan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (Red)

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Bisnis

Pemerintah Indonesia Akui Kripto sebagai Sektor Usaha

Senin, 27 Apr 2026 - 13:17 WIB