Tabloid Putra Pos | Merangin – Dugaan hilangnya barang bukti (BB) berupa alat berat di lokasi tambang ilegal yang menyeret nama PT Jebus kembali menjadi diskursus publik.
Kasus ini bukan sekadar urusan teknis sita – menyita, melainkan ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan profesionalisme institusi di wilayah hukum Polres Merangin.
Sorotan publik kini tertuju pada transparansi tindak lanjut terhadap sejumlah oknum yang sebelumnya sempat diperiksa oleh tim internal terkait insiden tersebut.
Nama – nama yang pernah menduduki posisi strategis, seperti mantan Kasat Reskrim AKP “M”, mantan Kapolsek Kota AKP “AR”, dan mantan Kanit Buser Aiptu “TP”, menjadi poin penting dalam tuntutan keterbukaan informasi ini.
Mengingat sempat adanya langkah – langkah evaluatif dari Tim Mabes Polri melalui inspeksi mendadak, publik tentu menaruh ekspektasi tinggi terhadap hasil akhirnya.
Namun, muncul kesan paradoks di mata masyarakat saat melihat dinamika karier para oknum tersebut.
Dinamika Jabatan :
Publik mempertanyakan relevansi antara status pemeriksaan dengan pergeseran jabatan AKP “M” yang kini menempati posisi strategis di lingkungan Polda Jambi.
Kejelasan Sanksi :
Belum adanya informasi yang gamblang mengenai status etik AKP “AR” dan Aiptu “TP” menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal.
Pertanyaan Kritis untuk Refleksi Institusi :
Sejauh mana efektivitas pemeriksaan internal dalam memberikan kepastian hukum dan efek jera? Transparansi terhadap hasil pemeriksaan bukan hanya soal menghukum yang bersalah.
Tetapi juga soal menjaga muruah institusi Polri agar tidak ada persepsi bahwa mutasi jabatan adalah cara untuk meredam sebuah skandal. ( Tim )









