Nasabah Mahkota Properti Cabut Laporan dari Kepolisian

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos Jakarta – Di tengah banyaknya perusahaan investasi yang terkena arus “Rush Money” membuat banyak nasabah investasi kocar-kacir untuk meminta pengembalian dana yang akhirnya melaporkan ke pihak berwajib dengan dalih Investasi Bodong. 

Padahal, ada beberapa Investasi yang memang benar-benar mengalami kepailitan, tetapi karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan penyerangan perusahaan dan tidak ingin mengikuti putusan pengadilan niaga. 

Adapun putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus “Rush Money” yang mengikat semua para nasabah (baik yang mendaftarkan atau tidak) seluruh Indonesia. 

Sama halnya yang dilakukan oleh salah satu nasabah PT Mahkota Properti Indonesia Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indonesia Permata (MPIP) bernama Fatdy Tanuwijaya yang mencabut laporan di Kepolisian terhadap kedua perusahaan tersebut. 

Dalam surat tersebut, Fatdy mengakui bahwa dirinya terikat dengan putusan Homologasi dan akan segera mendaftarkan diri untuk cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, PKPU tertanggal 3 Agustus 2020 antara PT MPIS dan MPIP dengan krediturnya,” kata Fatdy dalam surat permohonan pencabutan laporan, yang diterbitkan pada Kamis (10/2). 

Fatdy juga mengakui, bahwa semua Debitur dan Kreditur perusahaan tersebut tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian damai tersebut. 

“Menghukum debitur atau termohon PKPU dan seluruh kreditur-krediturnya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” tambahnya. 

Hamdriyanto selaku Direktur Utama MPIS dan MPIP sangat berterimakasih atas keputusan nasabah untuk mencabut laporan kepolisian dan ingin turut serta mengikuti proses skema percepatan yang telah disediakan oleh perusahaan. 

“Kami sangat berterimakasih kepada semua para nasabah termasuk yang telah mengikuti salah satu skema percepatan,” kata Hamdriyanto ketika ditemui di Jakarta, Jumat (18/2). 

Adapun kabar baik ini, kata Hamdriyanto, membuktikan bahwa MPIP dan MPIS masih dipercaya oleh masyarakat, dan ia pun berjanji akan segera mengembalikan kewajiban uang investasi kepada semua nasabah. 

“Kami berjanji, akan terus berusaha mempercepat dan menggenjot pengembalian dana para investor,” kata Hamdri.

(Muksim//HM)

Berita Terkait

Amankan Ibadah Perayaan Natal, Polres Kediri Kota Terjunkan Personel Pengamanan
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
PRABOWO Sambangi Kediaman Mulyadi Jayabaya, RGN-MUDA lakukan NGEJAR NGEnalin GanJAR Di Wilayah Warunggunung
Patroli Rutin Minggu Dini Hari Polsek Mojoroto, Bubarkan Konvoi Liar 
Temu Wicara Pj. Bupati Dengan Organisasi Forwal Rumuskan Kolaborasi
Warga Mengeluhkan Dampak Proyek Milyaran Rupiah Dari Anggaran APBD 2023 Bikin Jalan Rusak Parah
Tim Resmob Polres Kediri Tangkap 3 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji
Kendaraan Taktis Polres Blitar Kota Berubah Fungsi Bantu Masyarakat Droping Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:02 WIB

Kapolres Blitar Kota Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:36 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 16:08 WIB

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Desember 2023 - 12:19 WIB

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:51 WIB

Gawat !!! Illegal Mining Bebas Operasi di Blang Gleum diduga APH Dapat Setoran

Kamis, 30 November 2023 - 13:07 WIB

Pekerja Medco E&P Malaka Betikan Paket Santunan Kepada 295 Anak Yatim

Rabu, 29 November 2023 - 18:39 WIB

Secara Keseluruhan Kafilah Aceh Timur Suguhkan Penampilan Terbaik di MTQ Ke-36

Selasa, 28 November 2023 - 21:51 WIB

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita Terbaru

Uncategorized

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Des 2023 - 16:08 WIB