Pasca Penetapan Kades Jayasari Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus di Tanah Jayasari, FSJ Berencana Akan Gelar KONSENSUS BERSAMA

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lebak – Soal kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanah Jayasari, sudah memasuki tahapan penetapan beberapa tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka diantaranya Kepala Desa Jayasari Sdr. IS dan Ketua RT Kp. Sarimulya Sdr. JN.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor SP. Kap/ 161 / XII / 2023 /Ditreskrimum untuk Saudara IS dan Nomor SP. Kap / 162 /XII / 2023 / Ditreskrimum untuk Saudara JN.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si berencana akan menggelar rapat internal Konsensus Bersama (Kesepakatan Bersama) untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan pasca penetapan kepala Desa Jayasari dalam kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kp Sarimulya.

“Kasus ini penuh intrik! Banyak kepentingan yang digendong! Lihat saja apa yang kemudian menjadi ukurannya. Jika keadilan ingin ditegakkan harus fokus pada Siapa Pelaku Utama bukan menyeret Ikut Serta terlebih dahulu untuk dipidanakan! ” Papar Arwan. Kepada Media pada Jumat, (15/12/2023).

Dikatakan Arwan pihaknya sangat Mafhum soal kasus ditanah jayasari tersebut, menurutnya kasus dugaan penyerobotan lahan di Kp Sarimulya tersebut bukan murni soal keadilan

” Saya tahu kok ada aliran dana yang diterima oleh mereka yang melaporkan! Pihak inilah yang dirasa menurut saya murni bukan karena soal keadilan tapi Cuan!” Ungkap Arwan.

“Saya akan gelar Konsensus dengan Forum, apa yang kemudian keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan basis kesamaan di mata hukum! Minggu kita putuskan arah gerakkan Kami!” Tandasnya.

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru