Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1566063/public_html/tabloidputrapos.com/wp-includes/functions.php on line 6114
PELAPOR JADI TERSANGKA, INI KATA ELYASA PENGACARA NURHAYATI - Tabloid Putra Pos

PELAPOR JADI TERSANGKA, INI KATA ELYASA PENGACARA NURHAYATI

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid putra pos.Cirebon – Nurhayati mengutarakan unek-uneknya (kesedihannya) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di desa tempatnya dia bekerja. Padahal, Nurhayati adalah yang pertama kali melaporkan dugaan terjadinya korupsi tersebut. Atas dasar itu, dia mempertanyakan ada tidaknya perlindungan bagi pelapor dan saksi.

“Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” tutur Nurhayati melalui sebuah video yang beredar di media sosial dikutip senin (21/2/2022).

Pada awal video, Nurhayati mengungkapkan dirinya adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Terlihat di video, Nurhayati berada di mobil mengenakan kerudung coklat, baju putih lengan panjang, dan celana biru.

Nurhayati menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.

Atas dasar itu, dia menyatakan kecewa atas penetapan dirinya sebagai tersangka di penghujung akhir tahun 2021 lalu dalam perkara korupsi tersebut. Sebagai seseorang yang tidak mengerti hukum, dia merasa janggal karena sebagai pelapor, justru dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun. Dari waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ungkap Nurhayati.

Elyasa selaku Kuasa Hukum Nurhayati mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja dengan benar dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang Kades.

Elyasa juga mengatakan “saya sebagai pengacara mau berdialog menanyakan terkait kenapa klien kami bisa dijadikan tersangka, namun usaha kami menemui jalan buntu, akhirnya kami berbicara didepan media karena sebelumnya kami tidak mendapakkan kejelasan dari pihak polres “paparnya.

 

“Sekarang ini sudah ramai bahkan sudah P21 mau dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kami rencana akan melakukan praperadilan dan satu hal saya kira selain pasal 51 yang saya ungkap bahwa Ibu Nurhayati ini tidak bisa dipidanakan.”tegasnya.

“lalu kemudian dalam undang-undang perlindungan saksi pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2006 yang sudah diperbaharui menjadi UU 31 tahun 2014 saksi ini harus dilindungi jangan kemudian dijerat atau berbicara dengan salah kelola administrasi, kalau seperti ini kan bisa mematikan informasi semangat pelapor,” jelasnya.

Bahkan menurut peraturan pemerintah (PP) nomer 43 tahun 2018 pelapor mestinya mendapatkan penghargaan dari negara.

“Jadi saya tegaskan, Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan di mana Pemkab, dimana Penegak Hukum dan di mana keadilan,” ucap Elyasa pengacara Nurhayati.

(Abi//Muksim)

Berita Terkait

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan Barang Bukti Lain Diamankan
Tujuh Belas Tahun PPWI, Sejarah Panjang Perjuangan Warga Biasa Menembus Media Massa
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang KM 92 Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 20:29 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 17:42 WIB

Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Rabu, 13 November 2024 - 17:26 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Rabu, 13 November 2024 - 13:33 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan Barang Bukti Lain Diamankan

Selasa, 12 November 2024 - 18:07 WIB

Tujuh Belas Tahun PPWI, Sejarah Panjang Perjuangan Warga Biasa Menembus Media Massa

Selasa, 12 November 2024 - 17:32 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 09:00 WIB

Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang KM 92 Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan

Senin, 11 November 2024 - 20:38 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Berita Terbaru

Bisnis

Ciri-Ciri Pembalut yang Aman dari Klorin

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:55 WIB

Bisnis

Token Palapa Resmi Diperdagangkan di Bittime

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:09 WIB