Penyaluran Bansos Bagi KPM yang Belum di Vaksinasi Ditunda

- Jurnalis

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos Nias Barat – Menindaklanjuti surat edaran Bupati Nias Barat Nomor 440/3421/2021 Pada 30/11/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 19 Kadis Sosial Nias Barat menyampaikan beberapa hal yakni :


Agen E-Warung menunda transaksi bansos sembako/BPNT bagi KPM yang belum di vaksin covid 19,dan bagi KPM yang sudah di vaksin agar menujukkan kartu vaksinasi covid 19.


Agen BRILink PKH menunda transaksi bansos PKH bagi KPM yang belum divaksin covid 19 dan bagi KPM yang sudah di vaksin agar menujukkan kartu covid 19.


Agen E-warung sembako dan agen BRILink PKH,menghimbau KPM yang belum di vaksin ke puskesmas terdekat Untuk mendapatkan layanan vaksinasi covid 19.


Agen E-warung sembako dan Agen BRILink PKH wajib menyampaikan laporan tertulis kepada kepala dinas sosial Kabupaten Nias Barat yaitu data KPM yang sudah transaksi dan yang belum transaksi,terhitung di keluarkan surat edaran Bupati Nias Barat.


Agen E-warung sembako dan agen BRILink PKH yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.


Beneami Daeli

Berita Terkait

Polisi Kota Kediri Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School
Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024
Rekrutmen Bakomsus Polri 2024, Kabag SDM: Bisa Daftar di Polres Kediri Mulai 11-17 November
Rumah Dinas Bupati Dijadikan Markas Pemenangan, Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu.
Kapolsek Pesantren Hadir dan Terlibat Dalam “ Kirab Sedekah Bumi “ di Kawasan Wisata Sumber Banteng
Diduga Pemda Lampung Timur Memaksa Para KPM Membelanjakan Uang BPNT di Tempat Yang Telah Ditentukan, Ini Penjelasan Kadis Sosial Lamtim
Dilaporkan Kembali Paslon Calon Bupati Serang No. Urut 1 : Berkampanye Di Lembaga Pendidikan Lagi Di Duga Talah Melanggar Pasal 69 Huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015
Ketua DPC PPWI Lampung Timur Beserta Beberapa Organisasi Lainnya Gruduk KPU Lampung Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:07 WIB

Polisi Kota Kediri Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School

Kamis, 7 November 2024 - 20:08 WIB

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Selasa, 5 November 2024 - 08:48 WIB

Rumah Dinas Bupati Dijadikan Markas Pemenangan, Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu.

Sabtu, 2 November 2024 - 18:23 WIB

Kapolsek Pesantren Hadir dan Terlibat Dalam “ Kirab Sedekah Bumi “ di Kawasan Wisata Sumber Banteng

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Diduga Pemda Lampung Timur Memaksa Para KPM Membelanjakan Uang BPNT di Tempat Yang Telah Ditentukan, Ini Penjelasan Kadis Sosial Lamtim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:08 WIB

Dilaporkan Kembali Paslon Calon Bupati Serang No. Urut 1 : Berkampanye Di Lembaga Pendidikan Lagi Di Duga Talah Melanggar Pasal 69 Huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Ketua DPC PPWI Lampung Timur Beserta Beberapa Organisasi Lainnya Gruduk KPU Lampung Timur

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:45 WIB

HUT Laskar Merah Putih Ke 24thn berketepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Dan Di Hadiri oleh Calon Bupati Nomor Urut 01

Berita Terbaru