Banten,” Putrapos.Com.-
Sebutan wartawan bodrek alias wartawan gadungan atau wartawan abal-abal yang tujuannya ingin memeras Nara sumber sudah banyak kita dengar dan populer di masyarakat bahkan hal tersebut bukanlah hal yang baru alias sudah lama kita dengar.
Menurut wartawan senior Sofyan Lubis yang pernah menjabat sebagai ketua PWI Jakarta Raya dan PWI Pusat periode 1993-1998 yaitu secara gamlang menuturkan disebut wartawan bodrek karena mendatangi Nara sumber sasarannya selalu beramai-ramai seperti pasukan bodrek diiklan obat sakit kepala.
Hebatnya menurut Sofyan Lubis wartawan bodrek banyak yang rajin membaca dan berinvestigasi tujuannya mereka menjadi lebih mudah mendapat korban dengan memantau berbagai berita kasus.
Sofyan Lubis dalam bukunya menulis memerangi keberadaan wartawan bodrek dengan melibatkan pihak keamanan kepolisian Daerah Polda dan metro jaya maupun komando Daerah militer (Kodam jaya) sayangnya menurut dia pasca reformasi keberadaan wartawan bodrek sulit di brantas lantaran PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi pers.
Mereka berlindung dibalik ketentuan bahwa bukan anggota PWI sehingga PWI tidak bisa mengambil tindakkan, bahkan mereka ada yang menyatukan untuk mendirikan organisasi atau media masa tanpa status badan hukum yang jelas.
Wartawan Bodrek ini kerap menggunakan nama pers untuk bertindak refresif. Mereka mendatangi Intansi pemerintah, perusahaan, mencari-cari kesalahan lalu menekan pihak terkait Demi keuntungan pribadi bukan memberdayakan masyarakat dengan berita yang mendidik mereka malah memanfaatkan, ketidak tahuan orang lain untuk keuntungan sepihak. Praktik ini bak menepuk air di dulang, menampar muka sendiri karena merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan akan segera mendata dan menertibkan wartawan bodrek yang selama ini meresahkan berbagai kalangan terutama pejabat mulai dari tingkat desa hingga provinsi Jabar. sehingga untuk membedakan mereka dengan wartawan yang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya terutama yang tergabung dalam organisasi PWI wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk lebih meningkatkan kualitas sebagai kontrol sosial. ini akan menjadi perhatian kami berbagai cara akan kita lakukan agar wartawan bodrek tidak lagi menjamur dan meresahkan dimana-mana.
Menurut Zaenudin HM (The journalist, 2001, hal 62) itu julukan negatif bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik yakni menerima uang maupun hadiah – hadiah dari Nara sumber. Wartawan tanpa surat kabar (WTS) biasanya disematkan pada orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tetapi sebenarnya dia tidak bekerja untuk media manapun, tapi ada juga yang punya ID Card bikinan sendiri tujuannya untuk menyakinkan Nara sumber demi mencari keuntungan pribadi.
Kami telah Mengkonvirmasi saudara Cecep Azhar selaku Advokat dan Ketua Umum di Law Office PBH Tajuza Azhari menanyakan terkait istilah wartawan sungguhan dengan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan apa bedanya, menurutnya:
1. wartawan sungguhan yaitu orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur dalam pasal 1 ayat 4 UU pers dikatakan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat 2 yaitu wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik.
2. Wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan yaitu orang yang berniat memeras atau membodohi masyarakat dengan bermodalkan kamera/HP dan seragam wartawan maka dia bukan wartawan. Wartawan Bodrek juga diartikan label yang diberikan kepada Abal-abal yang mengaku-aku dari media cetak surat kabar atau media Online tertentu. yang lebih ekstrim disebut pula WTS (wartawan Tanpa Surat Kabar)
Menurut Cecep Azhar menyatakan bahwa apa yang di sampaikan dan dilakukan oleh pak Yandri Susanto sebagai Menteri Desa itu sangatlah tepat dengan melakukan MOU antara Kementrian Desa dengan Kejaksaan/ kepolisian (APH) untuk mencegah dan menindak adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh para kepala desa seluruh Indonesia dan adanya pernyataan dugaan wartawan Bodrek alias wartawan abal-abal/Wartawan gadungan yang suka menggangu aktifitas desa untuk di cegah, ditertibkan dan atau di tangkap. sangat luar biasa pernyataan pak Yandri untuk membantu mecegah adanya dugaan wartawan Bodrek atau abal-abal dan mendukung wartawan atau LSM benar dan yang sesuai aturan.
Ungkapan pak Yandri Susanto selaku menteri desa itu merupakan tanggungjawabnya atau amanah yang beliau emban sebagai menteri desa agar dana desa tersebut di gunakan secara baik dan benar, maka harus dilakukan monitoring oleh masyarakat sekitar atau organisasi masyarakat (Ormas/LSM) termasuk wartawan sungguhan untuk bersama mengawasi anggaran desa dan pelaksananya. Ungkapan dan sikap pak Yandri tersebut harus kita dukung dan apresiasi. ungkap Cecep Azhar
Jika ada dugaan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan kemudian meresahkan masyarakat, jntansi pemerintah dan atau perusahaan maka saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak boleh merusak citra dan nama baik wartawan atau LSM itu sendiri. ujar Cecep Azhar
(RED)