PERNYATAAN SIKAP DARI WASEKJEN PERADI BERSATU, MANAGING PARTNERS TARADIPA & PARTNERS LAWFIRM DAN KETUA UMUM PERHIMPUNAN PENGEMUDI APLIKASI INDONESIA TERHADAP PERNYATAAN ALVIN LIM

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid putra pos.JakartaSaya selaku seorang praktisi hukum amat sangat perlu menyikapi apa yang di sampaikan oleh bapak Alvin Lim di media sosial yang terkesan amat sangat mendiskreditkan institusi keadilan di Indonesia. Sebagai seorang Lawyer seharusnya dapat memberikan keterangan yang baik dan benar tanpa harus menjelekan intitusi terkait yang dalam hal ini adalah KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan KEJAKSAAN yang diunggah di youtube tertanggal 22 Januari 2022. Dimana apa yang sudah disampaikanya adalah seolah-olah dianggap tidak mampu untuk menjalankan amanat yang harus di embannya. Bahkan dengan terbuka bisa dan dapat mengkritisi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang dikarenakan kliennya dirugikan oleh seorang pejabat negara yang dinilainya dikarenakan seorang pejabat negara maka proses hukum dapat diabaikan. Bukan berarti di karenakan hak imunitas seorang Pengacara lantas bisa menyampaikan semua dengan secara terbuka begitu saja tanpa di landasi dengan alat bukti yang cukup yang termaktub dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan Klien baik di dalam maupun diluar persidangan).

Seorang pengacara pun dilarang untuk mempromosikan dirinya secara terbuka karena melanggar kode etik, namun apa yang dilakukan bapak Alvin Lim sungguh amat sangat saya sayangkan ini banyak terdapat di ungguhan youtube dengan akun LQ INDONESIA LAWFIRM, yang seolah-olah hanya Lawfirmnya lah yang mampu dan bisa membantu masyarakat.

Yang saya dapat simpulkan adalah apa yang bapak Alvin Lim lakukan termasuk kedalam ujaran kebencian dimana terdapat di dalam UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 ITE Pasal 28 ayat (2) dimana ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,. terbilang (satu milyar rupiah) dan KUHP Pasal 134 jo Pasal 136 bis jo Pasal 315 tentang Penghinaan ( Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN)

(Muksim)

Berita Terkait

Barokah: kades Tajul Arifin Rutin Setiap Malam Kamis Laksanakan Pengajian Bersama Warga
Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Upayakan Bantuan Bedah Rumah Untuk Korban Kebakaran di Semaka
Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Pemkab Tanggamus Meresmikan Taman Soekarno Kota Agung Dan Di Hadiri Wakil Bupati Terpilih
Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi, Ini Targetnya !
Ketua Umum DPP AWNI Rosid Wijaya Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf !! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral
Ketua PPWI Lamtim : Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan ! Banyaknya Dugaan Korupsi Dana Desa
Pernyataan Menteri Desa Terkait Wartawan Bodrek Tanggapan Cecep Azhar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:59 WIB

Barokah: kades Tajul Arifin Rutin Setiap Malam Kamis Laksanakan Pengajian Bersama Warga

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:23 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Upayakan Bantuan Bedah Rumah Untuk Korban Kebakaran di Semaka

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:32 WIB

Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pemkab Tanggamus Meresmikan Taman Soekarno Kota Agung Dan Di Hadiri Wakil Bupati Terpilih

Senin, 3 Februari 2025 - 15:35 WIB

Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi, Ini Targetnya !

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:10 WIB

Ketua Umum DPP AWNI Rosid Wijaya Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf !! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:23 WIB

Ketua PPWI Lamtim : Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan ! Banyaknya Dugaan Korupsi Dana Desa

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:24 WIB

Pernyataan Menteri Desa Terkait Wartawan Bodrek Tanggapan Cecep Azhar

Berita Terbaru