PERNYATAAN SIKAP DARI WASEKJEN PERADI BERSATU, MANAGING PARTNERS TARADIPA & PARTNERS LAWFIRM DAN KETUA UMUM PERHIMPUNAN PENGEMUDI APLIKASI INDONESIA TERHADAP PERNYATAAN ALVIN LIM

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid putra pos.JakartaSaya selaku seorang praktisi hukum amat sangat perlu menyikapi apa yang di sampaikan oleh bapak Alvin Lim di media sosial yang terkesan amat sangat mendiskreditkan institusi keadilan di Indonesia. Sebagai seorang Lawyer seharusnya dapat memberikan keterangan yang baik dan benar tanpa harus menjelekan intitusi terkait yang dalam hal ini adalah KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan KEJAKSAAN yang diunggah di youtube tertanggal 22 Januari 2022. Dimana apa yang sudah disampaikanya adalah seolah-olah dianggap tidak mampu untuk menjalankan amanat yang harus di embannya. Bahkan dengan terbuka bisa dan dapat mengkritisi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang dikarenakan kliennya dirugikan oleh seorang pejabat negara yang dinilainya dikarenakan seorang pejabat negara maka proses hukum dapat diabaikan. Bukan berarti di karenakan hak imunitas seorang Pengacara lantas bisa menyampaikan semua dengan secara terbuka begitu saja tanpa di landasi dengan alat bukti yang cukup yang termaktub dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan Klien baik di dalam maupun diluar persidangan).

Seorang pengacara pun dilarang untuk mempromosikan dirinya secara terbuka karena melanggar kode etik, namun apa yang dilakukan bapak Alvin Lim sungguh amat sangat saya sayangkan ini banyak terdapat di ungguhan youtube dengan akun LQ INDONESIA LAWFIRM, yang seolah-olah hanya Lawfirmnya lah yang mampu dan bisa membantu masyarakat.

Yang saya dapat simpulkan adalah apa yang bapak Alvin Lim lakukan termasuk kedalam ujaran kebencian dimana terdapat di dalam UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 ITE Pasal 28 ayat (2) dimana ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,. terbilang (satu milyar rupiah) dan KUHP Pasal 134 jo Pasal 136 bis jo Pasal 315 tentang Penghinaan ( Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN)

(Muksim)

Berita Terkait

Oemah Ndeso Cafe & Resto, Wisata Keluarga, Wahana Edukasi Pelestarian Lingkungan
Desa Kamulyan Buktikan APBN Kembali ke Warga Lewat Skema Swakelola Murni
Investasi Keselamatan, Desa Layansari Menggelar Pelatihan Mitigasi Bencana
Pemeriksaan Berkas Tahap Dua dan Penilaian Berkas Pengangkatan Perangkat Desa Karanggintung
Melalui Musdesus Lokasi Usaha KDMP Desa Wringinharjo di Tetapkan
Pelantikan Perangkat Desa Cisumur, Harapan Baru Dalam Memberikan Pelayanan Publik
TNI Gembleng Siswa – Siswi SMA N 1 Sidareja Melalui Latihan Dasar Kepemimpinan
Penguatan Struktur Pemerintah Desa, Kepala Desa Bulusari Melantik Jabatan Sekdes dan Kasi Pemerintahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:42 WIB

Oemah Ndeso Cafe & Resto, Wisata Keluarga, Wahana Edukasi Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:10 WIB

Desa Kamulyan Buktikan APBN Kembali ke Warga Lewat Skema Swakelola Murni

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:46 WIB

Investasi Keselamatan, Desa Layansari Menggelar Pelatihan Mitigasi Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:18 WIB

Pemeriksaan Berkas Tahap Dua dan Penilaian Berkas Pengangkatan Perangkat Desa Karanggintung

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:51 WIB

Melalui Musdesus Lokasi Usaha KDMP Desa Wringinharjo di Tetapkan

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Cisumur, Harapan Baru Dalam Memberikan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38 WIB

TNI Gembleng Siswa – Siswi SMA N 1 Sidareja Melalui Latihan Dasar Kepemimpinan

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Penguatan Struktur Pemerintah Desa, Kepala Desa Bulusari Melantik Jabatan Sekdes dan Kasi Pemerintahan

Berita Terbaru