Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1566063/public_html/tabloidputrapos.com/wp-includes/functions.php on line 6114
PN Mojokerto Vonis Bebas Gadis Cantik Asal Balongtunjung Gresik - Tabloid Putra Pos

PN Mojokerto Vonis Bebas Gadis Cantik Asal Balongtunjung Gresik

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.Mojokerto – Sidang perkara kecalakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan terdakwa Rahayu Susilowati (23), warga Dsn. Balongmojo Kidul, Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Luqmanulhakim., S.H, Senin (11/04/2022). 

“Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), setelah upaya hukum banding menginjak 7 (tujuh) hari, terhitung per hari ini Senin (18/04/2022), tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin,.S.H. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach,” tegas Dwi Heri Mustika., S.H, Selasa (19/04/2022).

Berdasarkan dakwaan dan tuntutan menerangkan, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor honda beat No Pol. W 2361 AO untuk mencari makan di daerah Balongpanggang. Namun, Ayu mengurungkan niatnya dan melajukan motornya ke Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya, di warung nasi ayam geprek, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani melaju dari timur ke barat dan sempat berhenti ditepi badan sebelah selatan Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ayu sudah menyalakan lampu sent kanan motor kemudian berbelok menyeberang ke kanan. Tanpa diketahui Ayu, dari arah belakang Ayu, tepatnya dari arah timur ke barat melaju motor Honda CBR 150 CC No Pol W 4728 NAQ dengan kecepatan kurang dari 50 km/jam yang dikendarai Chamim, warga Dsn. Banjar Selir, Ds. Sumber Agung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tak terelakan, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani tertabrak Chamim. Sehingga korban Sri Handayani mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Didalam dakwaan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah. Didalam point dakwaan dan tuntutan, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan dan tuntuan yang diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menuntut Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 

Selain itu, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H melalui surat dakwaan dan tuntutnya No. Reg Perkara: PDM-02/MKRTO/Eku.2/01/2022 mendakwa Ayu dengan pasal 310 ayat (3) RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. 

Di dalam dakwaan dan tuntutannya JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, menjelaskan yang memberatkan Ayu akibat kelalaiannya mengakibatkan Sri Handayani, tante dari Ayu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik.

Sementara didalam Kesimpulan Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, dikarenakan berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). “Analisis Yuridis dari fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, sesaat sebelum terdakwa ditabrak dari belakang samping kanan oleh saksi Chamim. Saat itu terdakwa lebih memperhatikan situasi lalu lintas, pengguna jalan lain di depan motornya dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas dibelakang motornya. Dan, terdakwa saat itu yang sudah melihat spion motornya sebelah kanan hanya melihat kendaraan matic tepat dibelakangnya diperkirakan berkecepatan 10 km/jam. Terdakwa menerangkan tidak memperhatikan Honda CBR yang dikendarai saksi Chamim dari arah belakang yang tidak diketahui kecepatannya,” terang Dwi sapaan akrab advokat muda asal Surabaya yang kini tinggal di Jakarta ini.

Dwi yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) menjelaskan, adapun saksi saksi yang dihadirkan didalam persidangan semuanya tidak mengetahui langsung dan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecuali terdakwa Ayu dan saksi Chamim. “Saya sangat apresiasi positif atas kinerja luar biasa majelis hakim PN Mojokerto, yaitu: Bapak Luqmanulhakim, S.H., Ibu Hj.Rosdiati Samang, S.H. dan Ibu Yayu Mulyana, S.H. Menurut saya, beliau bertiga sangat jeli dan luar biasa atas keputusannya yang mevonis bebas klien saya sebagai terdakwa,” tutup Dwi yang juga kini tergabung di LBH Warung Nusantara (WN) 88.

(Muksim // Red)

Berita Terkait

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan Barang Bukti Lain Diamankan
Tujuh Belas Tahun PPWI, Sejarah Panjang Perjuangan Warga Biasa Menembus Media Massa
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang KM 92 Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 20:29 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 17:42 WIB

Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Rabu, 13 November 2024 - 17:26 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Rabu, 13 November 2024 - 13:33 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan Barang Bukti Lain Diamankan

Selasa, 12 November 2024 - 18:07 WIB

Tujuh Belas Tahun PPWI, Sejarah Panjang Perjuangan Warga Biasa Menembus Media Massa

Selasa, 12 November 2024 - 17:32 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 09:00 WIB

Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang KM 92 Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan

Senin, 11 November 2024 - 20:38 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Berita Terbaru

Bisnis

Ciri-Ciri Pembalut yang Aman dari Klorin

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:55 WIB

Bisnis

Token Palapa Resmi Diperdagangkan di Bittime

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:09 WIB