Jeneponto — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dan telah mengamankan pelaku yang terlibat.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi penganiayaan yang terjadi di wilayah Dusun Tina’ro Desa Kareloe Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto. Berbekal informasi tersebut, tim Reserse Kriminal Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolres.“Pelaku inisial B (22) alamat Dusun Tina’ro Desa Kareloe Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto, pelaku diamankan di Jalan Pelita Raya Tengah I Kel. Balla Parang Kec. Rappocini Kota Makassar oleh Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang di back up oleh Tim 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel”, jelas kapolres
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Serta dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana Jo 55-56 KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Diketahui pada bulan Maret telah terjadi dugaan tindak pidana Pengeroyokan terhadap diri korban atas nama Ikbal bani (29) yang dilakukan oleh pelaku berteman dengan cara pelaku berteman menghadang sepeda motor korban lalu langsung meninju wajah korban dan menusuk telinga korban dengan menggunakan besi, yang menyebabkan luka lebam pada wajah, bengkak pada bibir dan mengeluarkan darah dari telinga pada korban, atas kejadian tersebut sampai saat ini korban masih di rawat intensif di Rumah sakit.
Kapolres Jeneponto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Jeneponto. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
(Surniyanti)