Polres Jeneponto Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyerahan SPDP dalam Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, 7 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp tersebut resmi didaftarkan pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025, dan diputuskan pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Dalam perkara ini, Elgi Herkayandi bertindak sebagai Pemohon, melawan Kapolres Jeneponto Cq. Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon. Pemohon yang dikuasakan kepada Advokat Parawansya, S.H. dari Avicenna Law Office, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu, yang menurutnya tidak sah dan menyebabkan seluruh surat-surat yang dikeluarkan penyidik menjadi cacat hukum.

Pihak Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur, S.H., selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) bersama tim sebagai pendamping hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H..

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu dinyatakan sah menurut hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan kejadian tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, proses penanganan perkara penganiayaan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.

AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., selaku Kapolres Jeneponto, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.

(Surniyanti)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Mangepong Jalin Silaturahmi dengan Warga, Ajak Ciptakan Keamanan Desa
Polres Kediri Kota Gelar Patroli KRYD Malam Minggu, Kapolres: Wujudkan Situasi Aman & Kondusif
Dukung Program Pemberdayaan, Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Hadiri HKG PKK Ke-54
Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Ratusan Massa Konvoi Rayakan HUT Persik Ke-76, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Pemantauan Intensif
Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Bhabinkamtibmas Sapanang Laksanakan Sambang, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:39 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mangepong Jalin Silaturahmi dengan Warga, Ajak Ciptakan Keamanan Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:47 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli KRYD Malam Minggu, Kapolres: Wujudkan Situasi Aman & Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Dukung Program Pemberdayaan, Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Hadiri HKG PKK Ke-54

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:18 WIB

Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah

Berita Terbaru