Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Polres Kediri Kota gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, selama periode bulan April – Mei 2025.
Giat rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priajii dan didampingi oleh Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi, Kasat Narkoba AKP Hendro Purwandi, Pawas AKP Erni, Kasi Humas Ipda Nanang bersama para awak media dihalaman Mako Polres Kediri Kota pada Selasa (3/06/25).
Dalam keterangannya Kapolres Kediri Kota menyebutkan hasil pengungkapan selama periode 2 bulan terakhir dengan total sebanyak 19 kasus dan berhasil mengamankan 23 tersangka.
“Terhitung bulan Mei – April 2025 yang dilaksanakan oleh jajaran satuan reserse narkoba dan Polsek jajaran polres Kediri kota adapun dalam dua bulan tersebut kami mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya,adapun jumlah tersangka 23 tersangka terdiri dari 22 laki laki dan 1 perempuan,” Kata Kapolres.
Dalam perkara tersebut Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 473,74 gram, Ganja seberat 26,68 gram, Okerbaya/pil Doble L sebanyak 16.489 butir. Serta sepeda motor 3 unit, alat hisap 9 buah, timbangan 8 buah serta sejumlah uang tunai.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan Pasal 435 jo. Pasal 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ,” terangnya.
Penulis : Slamet aldiawan
Editor : Dhy/aldot
Sumber Berita : Liputan Langsung Mapolres Kediri Kota