Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | KOTA PROBOLINGGO – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

MALAM RAMAH TAMAH PERINGATAN Hut ke-80 TINGKAT KECAMATAN PALLANGGA
Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Makan Gratis bagi Masyarakat di Bawah Flyover Makassar*
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Sasar Pelaku UMKM, Berikan Himbauan Kamtibmas
Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak
Polres Pidie Jaya Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojek Online
Polsek Jangka Buya Gelar Gotong Royong Bersama Warga Sambut Maulid Nabi
Kapolres Ajak Elemen Masyarakat Aktif Perangi Narkoba
Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras dan Aksi Pengeroyokan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:13 WIB

MALAM RAMAH TAMAH PERINGATAN Hut ke-80 TINGKAT KECAMATAN PALLANGGA

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Sasar Pelaku UMKM, Berikan Himbauan Kamtibmas

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:51 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojek Online

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Polsek Jangka Buya Gelar Gotong Royong Bersama Warga Sambut Maulid Nabi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Kapolres Ajak Elemen Masyarakat Aktif Perangi Narkoba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras dan Aksi Pengeroyokan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Polres Kediri Gelar Salat Gaib untuk Anggota Polri dan Driver Ojol Korban Aksi Demo di Jakarta

Berita Terbaru

Uncategorized

MALAM RAMAH TAMAH PERINGATAN Hut ke-80 TINGKAT KECAMATAN PALLANGGA

Minggu, 31 Agu 2025 - 01:13 WIB