Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu 8,97 Gram di Way Tuba

- Jurnalis

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/04/2022). 

Tersangka berinisial JP (40) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor  hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram. 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku  berupa 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,  3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar,  2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran kecil.

Selanjutnya  TSK  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.

(Sue)

Berita Terkait

Ishak Hamzah Mengungkap Fakta Sebenarnya Kebohongan Oknum Kanit Tahban Muhammad Rivai di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya
MTQ Aceh ke-37 Resmi Ditutup, Aceh Besar Juara Umum, Banda Aceh Kedua, Pidie Jaya Ketiga
Parah!!!..Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP 225 Juta Agar Bisa Keluar dari Selti
Kanit Tahban Muhammad Rivai Berbohong di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya
Wakil Bupati Aceh Timur Minta Penanganan Cepat dari Pemerintah Pusat Terkait Abrasi di Peudawa Puntong
Ketua FPRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AKP Rahmat yang Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang
‘Live In’ : Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Petani Bawang Merah di Nganjuk
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 07:53 WIB

Ishak Hamzah Mengungkap Fakta Sebenarnya Kebohongan Oknum Kanit Tahban Muhammad Rivai di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 02:16 WIB

MTQ Aceh ke-37 Resmi Ditutup, Aceh Besar Juara Umum, Banda Aceh Kedua, Pidie Jaya Ketiga

Jumat, 7 November 2025 - 21:47 WIB

Parah!!!..Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP 225 Juta Agar Bisa Keluar dari Selti

Jumat, 7 November 2025 - 20:51 WIB

Kanit Tahban Muhammad Rivai Berbohong di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya

Jumat, 7 November 2025 - 20:34 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Minta Penanganan Cepat dari Pemerintah Pusat Terkait Abrasi di Peudawa Puntong

Jumat, 7 November 2025 - 18:00 WIB

Ketua FPRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AKP Rahmat yang Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang

Jumat, 7 November 2025 - 14:51 WIB

‘Live In’ : Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Petani Bawang Merah di Nganjuk

Jumat, 7 November 2025 - 14:49 WIB

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

Berita Terbaru