PIDIE JAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Polsek Jangka Buya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan kearifan lokal dengan memediasi perselisihan antarwarga secara damai sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara melalui adat istiadat gampong.
Peristiwa mediasi tersebut berlangsung pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, di Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Mustafa bersama unsur pemerintahan gampong, tuha peut, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, penyelesaian perkara melalui mekanisme adat merupakan bagian dari komitmen Polri di bawah Polda Aceh untuk mewujudkan keamanan yang sejuk, bermartabat, dan sesuai nilai-nilai lokal.
“Pendekatan kekeluargaan dan adat Aceh adalah wujud nyata semangat Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia, yakni dengan kebijaksanaan kita menjaga kemuliaan Aceh,” ujarnya.
Adapun perkara yang dimediasi melibatkan Amri bin Zakaria (53) dari Gampong Keurisi Meunasah Lueng dan Fazli bin Idris (33) dari Gampong Keurisi Meunasah Beureumbang. Perselisihan bermula dari kesalahpahaman dua minggu sebelumnya dan berhasil diselesaikan secara damai tanpa proses hukum formal.
Mediasi difasilitasi dengan menghadirkan kedua belah pihak bersama keuchik gampong masing-masing, tuha peut, Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta keluarga dari kedua pihak.
Kapolsek Jangka Buya Ipda Mustafa menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan perangkat gampong.
“Penyelesaian secara adat seperti ini adalah bagian dari problem solving approach yang kami kedepankan. Polsek Jangka Buya akan terus menjadi jembatan perdamaian dengan menghormati budaya Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa penyelesaian berbasis adat merupakan bentuk implementasi Polri Presisi yang adaptif terhadap karakter masyarakat daerah.
“Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya akan terus menjaga harmoni sosial melalui nilai-nilai kearifan lokal agar Polri benar-benar menjadi pengayom, pelindung, dan perekat persaudaraan,” tutupnya.








