Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar – Anggota Satreskrim Polsek Sukorejo Kota Blitar berhasil mengamankan seorang pria kurir narkoba jenis pil double L dan sabu, Selasa 22/08/2023

Pelaku atas nama Andi Saputro (27) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar

Unit Reskrim Polsek Sukorejo menyita barang bukti 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L yang siap diantar ke pembeli dari tangan Andi.

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo.

Anggota Patroli melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang sedang pesta miras tersebut.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda yang sedang pesta miras.

Anggota patroli membawa pemuda itu untuk diinterogasi di Polsek. Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari tersangka Andi.

“Kami Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L,” ujar Kompol Imam Subechi , dalam konferensi pers Rabu 23/08/2023.

Tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 paket.

“Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka,” ujarnya.

Andi Pratama mengaku kurang lebih sekitar dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya.

Ia hanya disuruh mengantarkan barang ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.

“Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Gawat Lagi – Lagi Wartawan Diintimidasi Dan Mengalami Pengancaman Saat Konfirmasi Di SDN 1 Talang
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 18:36 WIB

Gawat Lagi – Lagi Wartawan Diintimidasi Dan Mengalami Pengancaman Saat Konfirmasi Di SDN 1 Talang

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 12:15 WIB

Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:36 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:48 WIB

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:20 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:56 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB

Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB