Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar –03-10-2025 Perjuangan hukum Ishak Hamzah akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan pra-peradilan dengan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim dalam putusan tersebut menyatakan, segala keputusan atau penetapan terkait penahanan 58 hari atas diri Ishak Hamzah juga tidak sah. Pengadilan memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, termohon diwajibkan membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkapkan, setelah menunggu sekitar sebulan pascaputusan, pihaknya akhirnya menemui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Sulham Effendi, untuk meminta perhatian terkait pelaksanaan amar putusan tersebut. “Dua hari lalu kami datangi Propam Polda Sul-Sel, malam harinya penyidik menghubungi dan menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan sesuai dengan putusan pra-peradilan,” ujar Maria Monika Veronika Hayr S.H, kuasa hukum Ishak Hamzah.

Meski status tersangka telah dibatalkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa tuntutan ganti rugi, pemulihan nama baik, serta meminta pertanggungjawaban sejumlah pejabat kepolisian yang dianggap lalai dalam proses penetapan tersangka. Mereka di antaranya Kanit Tahbang Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, serta Kabag Wassidik Polda Sulsel.

“Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kecermatan dalam gelar perkara, dan itu sudah dibuktikan lewat putusan pra-peradilan. Karena itu harus dikembangkan lagi untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pihaknya juga menilai kasus ini bukan sekadar soal individu Ishak Hamzah, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Tindakan kriminalisasi seperti ini jelas merupakan pelanggaran HAM. Hak klien kami wajib dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.

(SURNI YANTI)

Berita Terkait

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar
Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.
KDRT Berujung Maut di Jeneponto, Unit PPA Serahkan Tersangka ke JPU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.

Berita Terbaru

Bisnis

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:04 WIB