Makassar –03-10-2025 Perjuangan hukum Ishak Hamzah akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan pra-peradilan dengan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim dalam putusan tersebut menyatakan, segala keputusan atau penetapan terkait penahanan 58 hari atas diri Ishak Hamzah juga tidak sah. Pengadilan memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, termohon diwajibkan membayar biaya perkara.
Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkapkan, setelah menunggu sekitar sebulan pascaputusan, pihaknya akhirnya menemui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Sulham Effendi, untuk meminta perhatian terkait pelaksanaan amar putusan tersebut. “Dua hari lalu kami datangi Propam Polda Sul-Sel, malam harinya penyidik menghubungi dan menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan sesuai dengan putusan pra-peradilan,” ujar Maria Monika Veronika Hayr S.H, kuasa hukum Ishak Hamzah.
Meski status tersangka telah dibatalkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa tuntutan ganti rugi, pemulihan nama baik, serta meminta pertanggungjawaban sejumlah pejabat kepolisian yang dianggap lalai dalam proses penetapan tersangka. Mereka di antaranya Kanit Tahbang Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, serta Kabag Wassidik Polda Sulsel.
“Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kecermatan dalam gelar perkara, dan itu sudah dibuktikan lewat putusan pra-peradilan. Karena itu harus dikembangkan lagi untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Pihaknya juga menilai kasus ini bukan sekadar soal individu Ishak Hamzah, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Tindakan kriminalisasi seperti ini jelas merupakan pelanggaran HAM. Hak klien kami wajib dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.
(SURNI YANTI)