Rapat Paripurna DPRD Waykanan Sahkan 3 Raperda

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Rapat Paripurna DPRD Waykanan Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retrebusi Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Daerag Tentang Kabupaten Layak Anak; Dan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG. Di Ruang Rapat DPRD kabupaten waykanan ,Selasa, 15 Maret 2022

Rapat Paripurna DPRD Waykanan juga di hadiri oleh ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda ,Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Bupati Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Dimana Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera.

Bupati Raden Adipati Surya juga menjelaskan bahwa  Pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini juga merupakan  salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini menjadi penting, untuk menyesuaikan dan menentapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah,tegas Bupati.

Selanjutnya, Untuk mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA),  dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bupati Raden Adipati Surya berharap dengan disahkannya perda ini semoga dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu tingkat Madya.

Semetara Dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan,  untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, serta telah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, dimana nilai Penyertaan Modal dan dividen yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung,  selama

2 dekade telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039.654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), hal ini terjadi trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat  dan  Pemerintah  Daerah  Kabupaten   Way Kanan konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.

Untuk itu dengan disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah).

Dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung, dan Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut,”tutupnya.

(Sue)

Berita Terkait

Ardev Institute Gelar Diskusi Panel dan Rapat Kerja untuk Meningkatkan Pembangunan Indonesia Timur”
Suswanto Wajah Baru Ketua RT 06, Dalam Pemilihan Serentak Desa Sudagaran
510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
Sesepuh Ponpes Buntet Apresiasi Kapolri yang Sukses Amankan Mudik Lebaran
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya
Pemantauan Panen Jagung oleh Bhabinkamtibmas dan Kades Pa’rappunganta Dukung Program Ketahanan Pangan
Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:53 WIB

Suswanto Wajah Baru Ketua RT 06, Dalam Pemilihan Serentak Desa Sudagaran

Rabu, 23 April 2025 - 18:08 WIB

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

Rabu, 23 April 2025 - 18:05 WIB

Sesepuh Ponpes Buntet Apresiasi Kapolri yang Sukses Amankan Mudik Lebaran

Rabu, 23 April 2025 - 18:02 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 23 April 2025 - 17:59 WIB

Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

Rabu, 23 April 2025 - 17:56 WIB

Pemantauan Panen Jagung oleh Bhabinkamtibmas dan Kades Pa’rappunganta Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 23 April 2025 - 17:53 WIB

Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran

Rabu, 23 April 2025 - 16:11 WIB

Menjabat Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Berita Terbaru