Tabloid Putra Pos | Pelalawan – Pengurusan surat tanah di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau sepertinya jadi praktek pungutan.
Satu persil surat tanah dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada warga.
Dugaan pungutan liar tersebut dibonggkar oleh salah seorang warga bernama Sukawati kepada awak media Kamis (17/4/2024). Kepada awak media dikatakan, jika warga tidak membayar uang sebesar Rp 1,5 juta, jangan harap bisa keluar surat tanahnya.
Anehnya, ada selembar surat yang dikeluarkan oleh pihak kepala Desa Kesuma menyatakan tidak dipungut biaya surat tanah. Setiap warga yang mengurus surat tanah disuruh menanda tangani surat pernyataan tersebut. Padahal setiap warga yang mengurus surat tanah dimintai biaya sebesar Rp 1,5 juta, bebernya.
Ketua RT 01, RW 03 Dusun 3 Amron Sinaga membenarkan pungutan sebesar Rp 1,5 juta Persurat Tanah kepada warga. Setor kepada Kades Rp 300.000, (tiga ratus ribu), kepala dusun Rp 200 ribu, ketua RW sebesar Rp 200 ribu, tukang ketik surat di kantor desa sebesar Rp 200 ribu, dan biaya administrasi lainya, sisanya buat ketua RT, jelasnya.
Kami sebagai ketua RT kerja mengukur tanah, sekaligus bekerja bolak balik mengurus ke kantor desa sampai selesai. Selaku RT juga bertanggung jawab jika tanah tersebut bermasalah dikemudian hari. Makanya selaku ketua RT meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada warga yang mengurus surat tanah sebagai administrasi saja, ucapnya.
Ketua RT 03, RW 03, Dusun 7 Baiki Ginting juga mengakui melakukan pemungutan biaya pengurusan surat tanah kepada warga. Dana sebesar Rp 1,5 juta itu dibagi-bagi kepada ketua RW, kepala Dusun, dan kepada kepala Desa. Cuma pembagian uang itu tidak ada membuat kwitansi tanda terima, sehingga kalau mereka dipertanyakan bisa saja mengelak, dan ujung-ujungnya saya selaku ketua RT menjadi tumbalnya, ucapnya.
Salah seorang Ketua RW di Bukit Kesuma bernama Mahpudin juga mengakui pungutan dana Rp 1,5 juta biaya pengurusan surat tanah tersebut. Pemungutan dana biaya pengurusan surat tanah itu sudah berlangsung sejak kepala desa Kesuma dijabat oleh Mas Farizad, diteruskan oleh Marzon dan sampai saat ini, terangnya.
Mahpudin ngaku dapat setoran setiap pengurusan surat tanah sebesar Rp 200 ribu sebagai uang tanda tangan. Pungutan itu mungkin instruksi dari kepala desa. Sebab sudah tertera setoran kepada kepala desa dalam setiap pengurusan surat tanah sebesar Rp 300 ribu, pungkasnya.
Kepala Desa Kesuma Yasir Herawansyah SH, dijumpai dirumahnya tidak berhasil karena sedang tidak berada dirumah, kata istrinya. Konfirmasi melalui pesan aplikasi WA juga tidak dibalasnya, bahkan saat hubungi juga tidak mengangkat telepon. (Tim)