Tabloid Putra Pos | Kota Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berupa adanya pembacokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, Dini hari 21 September 2025, sekitar pukul 03.00 Wib di utara perempatan Mrican Jl. Dworowati, Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Korban inisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, luka akibat tusukan celurit.
Kejadian bermula saat korban bersama teman – teman nya pulang ngopi dari arah selatan ke utara lalu berpapasan dengan rombongan pelaku 10 motor tepatnya di utara pom bensin ngampel.
“Saat berpapasan pelaku meneriaki (Cah Opo We)/(Anak Apa kamu), lalu mengejar korban sampai depan dealer Yamaha Ngampel lalu memukul salah satu kawan korban dengan menggunakan double stik/Ruyung,” Kata Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.. saat konferensi pers di Mapolres Kediri kota ,Jum’at 26 September 2025.
Lebih lanjut Cipto menjelaskan lalu rombongan pelaku pergi meninggalkan korban, lalu kelompok korban melanjutkan perjalanan pulang ke arah utara dan berhenti sejenak untuk melihat luka akibat pukulan tadi.
“korban berhenti untuk melihat luka tepatnya di utara perempatan Mrican Jl. Dworowati tetapi kembali di hampiri oleh kelompok pelaku lalu dilakukan pemukulan serta penusukan/pembacokan menggunakan sajam/celurit,” Jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban unit Resmob Satreskrim Polres Kediri kota segera melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu 3 hari setelah kejadian 10 orang kelompok pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Jadi kita amankan 10 orang, dari hasil pemeriksaan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni insial FVJ 18 tahun memiliki peran memukul menggunakan gagang sapu, SFA 16 tahun melempar batu, REQ 16 tahun membacok korban menggunakan sajam mengenai pinggang korban, FRA 17 tahun menendang,MEN 17 tahun memukul teman korban menggunakan Ruyung,” terang kasat.
Mereka dijerat dengan 2 pasal yakni ;
Pasal 170 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1.
“Kami dari polres Kediri kota berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat kota Kediri, dan akan menindak tegas aksi – aksi premanisme diwilayah hukum Polres Kediri Kota,” Tutup kasat Reskrim AKP Cipto.
Penulis : Slamet aldiawan
Editor : Aldot
Sumber Berita : Liputan Langsung