Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur Mengapresiasi Kinerja Kejari Lampung Timur Yang Telah Berhasil Menahan Kepala Desa Braja Gemilang.

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.lampung.Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang berinisial (MHL) 49 tahun ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 karena di duga Korupsi Dana Desa 2018-2019.

MHL ditahan karena diduga melakukan korupsi atau penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian Negara mencapai Rp179.355.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Menurut keterangan Kajari Lampung Timur “Ariana Juliastuty” melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan” pada tahun 2018 dan 2019 Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan Drainase, Gorong-gorong, Pembangunan Balai Desa, Kolam Drainase Perikanan, Jembatan Plat Beton, dan Lain-lain.

Dalam proses pembangunan tersebut, ada dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja selebah, inisial (MHL) dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja. Dari mark-up upah tukang atau pekerja pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut sehingga Dana Desa yang disimpangkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lampung Timur, kata Habi Hendarso, MHL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. dan Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB hari Kamis tanggal 09 Desember 2021″ terangnya

Menanggapi hal tersebut Andi Yansah Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Lampung Timur.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Timur atas di tahannya Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, agar ini bisa jadi contoh bagi Kepala-kepala Desa yang lain yang ada di Lampung Timur, agar menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi Sampaikan, “saya berharap kepada Pihak Kejari dapat terus bersinergi bersama Insan Pers dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial lainnya yang ada di Lampung Timur dalam membersihkan KKN di Lampung Timur tercinta ini,”tutupnya.

Suhaimi//Red

Berita Terkait

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur
Rasidi (Bom Bom) Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Aliansi Serang Utara Provinsi Banten.
Cecep Azhar Koordinator Hukum Bupati Serang : Ucapan Selamat Milad Ke 27 Tahun KWRI 
Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat
Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025
LSM KPK Nusantara Banten Gerudug Kantor BPN Kabupaten Serang : Di Duga Adanya Mal Administrasi Melawan Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:53 WIB

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:42 WIB

Rasidi (Bom Bom) Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Aliansi Serang Utara Provinsi Banten.

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:14 WIB

Cecep Azhar Koordinator Hukum Bupati Serang : Ucapan Selamat Milad Ke 27 Tahun KWRI 

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:55 WIB

Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:46 WIB

Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:11 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:29 WIB

LSM KPK Nusantara Banten Gerudug Kantor BPN Kabupaten Serang : Di Duga Adanya Mal Administrasi Melawan Hukum

Berita Terbaru