Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memberikan reward dan punishmen kepada Polsek jajaran dan Sat Samapta Polres Kediri Kota, pada Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Sehubungan dengan hal itu, Polsek Mojorotro, dalam kategori Polsek Urban, meraih peringkat pertama dalam penindakan miras dengan 10 LP dengan barang bukti 180 botol minuman keras.
Kepada Wartawan media ini, Rabu ( 31/07 ), Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengaku, reward yang diterima ini berkat kerja sama yang solid seluruh jajaran Polsek Mojoroto.
“ Seluruh informasi dari masyarakat terkait kasus miras, baik itu praktek penjualan miras secara ilegal maupun praktek pesta minuman keras di tengah masyarakat, seluruhnya kita tindaklanjuti,” kata Kapolsek Mojoroto kompol Mukhlason, Rabu ( 31/07 ), saat ditemui di kantornya.
Dari tindaklanjut informasi masyarakat, lanjut Kapolsek Mojoroto, pihaknya berhasil mengungkap kasus minuman keras yang terjadi di wilayah hukumnya. Beberapa di antara kasus miras yang berhasil diungkap, beberapa di antaranya hasil tindak lanjut dari informasi beberapa remaja yang tertangkap basah sedang melakukan pesta minuman keras.
“ Pernah kita menindaklanjuti informasi dari sekelompok remaja yang tertangkap basah pesta minuman keras jenis ciu rasa leci di area terminal baru Tamanan. Para remaja yang masih dalam pengaruh alkohol itu mengaku kalau ia beli miras tersebut di salah satu warga yang berdomisili di area Pasar Bandar bersama kawan – kawannya,” katanya lagi.
Masih kata Kapolsek Mojoroto, beberapa di antara kasus miras yang berhasil Ia ungkap juga ada dari tindaklanjut informasi masyarakat yang masuk melalui nomor handphone nya, dan ada juga yang berasal dari warga saat ada giat forum Jumat Curhat, maupun kegiatan bertajuk “ Ngobrol Bareng Pak Kapolsek Mojoroto “.
Dirinya berharap reward yang diterimanya itu mampu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polsek Mojoroto untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima lagi.
Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldi