Lampung Timur-Ketua Lembaga Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Repoblik Indonesi (PWRI) Kabupaten Lampung Timur, berharap kepada instansi Dinas yang terkait Pemkab Lampung Timur
“Beserta Aparat Penegak Hukum APH, dapat menindak lanjuti terkait permasalahan ada nya dugaan pungli dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai, jum’at tanggal (11/2/2022).
Terkait permasalah atas prihal tersebut, Usman, selaku Ketua DPC, PWRI, Lampung Timur, sangat menyayangkan atas perbuatan pihak Sekolah yang telah melakukan pungutan disertai dengan ada nya ancaman yang terjadi di SMPN 1 Labuhan Maringgai.
Selain itu aktivis muda tersebut yang menjabat sebagai Ketua DPC PWRI didwilayah Lamtim, yang biasa disapa dengan panggilan Usman, pun memaparkan. “Kalau terkait dengan pembangunan bukan kah sudah ada anggaran nya, tinggal dari pihak Sekolah untuk mengusulkan kepada pihak Pemerintahan, atau Dinas yang terkait.
“Dan dengan ada nya kejadian ini saya berharap supaya dari pihak Dinas Pendidikan beserta Aparat Penegak Hukum, untuk menindak lanjuti terhadap oknum Kepala Sekolah beserta dewan guru yang telah melakukan perihal tersebut untuk bertanggung jawab yang telah melakukan pungutan yang disertai dengan pengancaman,” pungkas nya.
Lanjut Heliya, S.E memaparkan selaku Sektaris DPC PWRI Lamtim, terkait prihal tersebut, iya pun berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan atau Dinas yang terkait agar dapat bertindak tegas untuk memproses permasalahan tersebut secara hukum yang berlaku diwilayah Kabupaten Lampung Timur, agar tidak terulang kembali atas kejadian yang serupa,
“Di karenakan setiap siswa punya hak untuk melaksanakan kegiatan belajar di Sekolah, baik dari Pendidikan Usia Dini, sampai Sekolah Menengah Atas, bahkan sampai lulus, mereka semua mempunyai hak untuk mengikuti pembelajaran dan ujian di Sekolah,
“Bukan hanya itu saja, bahkan setiap siswa/murid pun punya hak atas bantuan yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat, yang melalui anggaran Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Reguler, atau dari Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Apirmasi,” papar nya,” (Suhaimi)