Sidang Paripurna DPRD waykanan Bahas Tiga Raperda

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Way Kanan – Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda ,bertempat Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan

Rabu, 26 Januari 2022

Nampak Hadir dalam rapat tersebut  Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD ,Dandim 0427 ,Kapolres ,Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.

 Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan,wabup Ali Rahman menyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan  untuk  dapat dibahas bersama-sama, diantaranya:Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak kab Way Kanan

Untuk Menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.jelas wabup.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.

Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung.  Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:

TAHUN Penyertaaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif)

2022 3.000.000.000 3.000.000.000

2023 2.000.000.000 5.000.000.000

2024 1.500.000.000 6.500.000.000

2025 1.000.000.000 7.500.000.000

2026 1.000.000.000 8.500.000.000

Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka  besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:

Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)Selalu konsisten  sejak  2004 hingga saat ini, Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.

Papar wabup.

 

Wabup Ali Rahman juga menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 ,tutup Wabub.Ali Rahman .

(sue//Red)

Berita Terkait

Polda Lampung Dukung Pendidikan Inklusif, Anak-Anak SDB Kunjungi Polresta Bandar Lampung
Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 75 : Gelar Acara Tabur Bunga Di Taman Makam Phlawan
DIDUGA BAPPEDA BAGI BAGI PROYEK DENGAN ORDAL
Kepala Kelurahan Cipocok Jaya : Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Ilmi Di SMA 6 Kota Serang
Menurut Cecep Azhar Sebagai Advokat Di Banten : Pemagaran Laut Di Wilayah Banten Legal Atau Ilegal
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Minggu Dini Hari, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia : Puluhan Pelanggar Terkait Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
SOKOPATI KUAT SOKOPATI BERMANFAAT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:43 WIB

Polda Lampung Dukung Pendidikan Inklusif, Anak-Anak SDB Kunjungi Polresta Bandar Lampung

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 75 : Gelar Acara Tabur Bunga Di Taman Makam Phlawan

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:00 WIB

DIDUGA BAPPEDA BAGI BAGI PROYEK DENGAN ORDAL

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kepala Kelurahan Cipocok Jaya : Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Ilmi Di SMA 6 Kota Serang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:56 WIB

Menurut Cecep Azhar Sebagai Advokat Di Banten : Pemagaran Laut Di Wilayah Banten Legal Atau Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 - 10:27 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:47 WIB

Minggu Dini Hari, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia : Puluhan Pelanggar Terkait Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:07 WIB

SOKOPATI KUAT SOKOPATI BERMANFAAT

Berita Terbaru