Cilacap | Tabloid Putra Pos – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), program Layanan SIM Keliling kali ini digelar secara khusus di Kecamatan Sidareja.
Program ‘jemput bola’ ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen penting, terutama perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM A dan SIM C), tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Satlantas di pusat kota.
Balai Desa Tinggarjaya Jadi Pusat Layanan mobil SIM Keliling ini telah dijadwalkan akan hadir di tengah-tengah masyarakat Sidareja pada
Selasa, 7 Oktober 2025, Mulai pukul 08.00 WIB – Selesai, bertempat di Balai Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja.
Kasat Lantas Polresta Cilacap, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya transformasi Polri menuju pelayanan publik yang PRESISI.
Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses legalitas berkendara.
”Kami sangat berharap, dengan hadirnya SIM Keliling di Balai Desa Tinggarjaya ini, masyarakat Sidareja dan sekitarnya dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka,” ujar Kasat Lantas.
Edukasi dan Kesadaran Berkendara Jadi Fokus Utama
Tak hanya sekadar melayani perpanjangan SIM, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Satlantas sebagai ajang sosialisasi dan edukasi masif tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Petugas di lokasi akan memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara berlalu lintas yang benar, bahaya human error seperti penggunaan ponsel saat mengemudi, hingga pentingnya menggunakan kelengkapan keselamatan standar seperti helm SNI.
”Memiliki SIM bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bukti bahwa kita sudah memahami aturan dan siap bertanggung jawab di jalan raya. Budaya tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan kita bersama,” tambahnya.
Persyaratan Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi warga yang berencana memanfaatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini, diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang wajib dibawa,
Fotokopi KTP, SIM lama (Khusus perpanjangan)
Surat Keterangan Sehat dari dokter, Hasil Tes Psikologi.
Satlantas juga menggarisbawahi bahwa pelayanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan dan pendaftaran baru (meski untuk pendaftaran baru akan ada proses lanjutan di luar mobil keliling).
”Kami ajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Sidareja, jangan tunda lagi. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Cilacap adalah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya seraya mengajak masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui akun media sosial Satlantas Polresta Cilacap.