Sindikat Lintas Provinsi Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM, Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Banyuwangi –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menggelar konferensi pers Selasa (14/12) di Joglo Polresta Banyuwangi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim Iptu Badrodin Hidayat, dan Kanit Resmob Iptu Ardhi Bitakumala.

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM (lintas provinsi) sekira awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

“Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah kota Malang. Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib, sindikat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM inisial FJS, (28 than) alamat sesuai KTP : Dusun Sukaraja, RT. – RW. – Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku AS, (48 tahun), alamat sesuai KTP : Padurenan, RT. 02 RW. 05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan pelaku CA, (32 tahun) alamat sesuai KTP : Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun. 

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” jelas Kapolresta Banyuwangi. 

Selain ketiga orang pelaku tersebut di atas Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

“Untuk TKP di dua tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran No. 29, Tamanbaru, Banyuwangi, dengan total uang yang ditari sebesar Rp. 5.900.000,-.” tutur Kapolresta Banyuwangi.

Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, Satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, Dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS, Satu buah potongan gergaji besi, Satu buah obeng, Satu botol kecil lem merk dextone, Satu gulung double tape, Empat potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), Empat buah kartu Atm Bank BRI, Satu buah kartu ATM Bank BTN, Satu buah kartu ATM Bank BNI, Satu buah kartu ATM Bank Mandiri, Satu buah handphone merk Nokia, Satu buah handphone merk Samsung dan Satu buah handphone merk Redmi -7.

“Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” tutup Kapolresta Banyuwangi.

Pewarta : Hernowo A.M 

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Perintahkan Laksanakan Patroli Dialogis dan Penggalangan Masyarakat
Personil Polres Jeneponto Ikuti Shalat Subuh Berjamaah dan Doa Bersama untuk Anak Negeri
Polres Jeneponto Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Aksi Unjuk Rasa 28 Agustus 2025
Cegah Kriminalitas, Polsek Marbo Intensifkan Patroli Biru di Wilayah Rawan
MALAM RAMAH TAMAH PERINGATAN Hut ke-80 TINGKAT KECAMATAN PALLANGGA
Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Makan Gratis bagi Masyarakat di Bawah Flyover Makassar*
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Sasar Pelaku UMKM, Berikan Himbauan Kamtibmas
Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Kapolres Jeneponto Perintahkan Laksanakan Patroli Dialogis dan Penggalangan Masyarakat

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Personil Polres Jeneponto Ikuti Shalat Subuh Berjamaah dan Doa Bersama untuk Anak Negeri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:09 WIB

Polres Jeneponto Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Aksi Unjuk Rasa 28 Agustus 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Cegah Kriminalitas, Polsek Marbo Intensifkan Patroli Biru di Wilayah Rawan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:13 WIB

MALAM RAMAH TAMAH PERINGATAN Hut ke-80 TINGKAT KECAMATAN PALLANGGA

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Makan Gratis bagi Masyarakat di Bawah Flyover Makassar*

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Sasar Pelaku UMKM, Berikan Himbauan Kamtibmas

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak

Berita Terbaru