Soal Penetapan Kades Jadi Tersangka di Kasus Tanah Jayasari, Ketua FSJ Sebut Hukum Tak Boleh Diintervensi Oleh Aksi Massa

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputra.com – Lebak – Terkait Ramainya pemberitaan di media sosial dan beberapa media online soal Penangkapan kepala Desa Jayasari Iyas bin Alm Amas Nuryana dan ketua RT sarimulya Juman atas dugaan kasus di Tanah Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Oleh Direskrimum Polda Banten menimbulkan kekecewaan pada Forum Solidaritas Jayasari (FSJ).

Hal itu di ungkapkan Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si kepada media di kediaman Rumahnya pada Kamis, (14/12/2023). Arwan menyebut sejak awal pihaknya tidak kaget Nama Kepala Desa Jayasari masuk dalam Daftar yang Akan dijadikan tersangka.

“Soal ini diawal Kami tidak kaget nama Iyas sudah masuk dalam daftar orang yang akan dijadikan tersangka, hanya prosesnya konyol. Penegak hukum seolah menjadi alat dari sebuah Atensi setelah di demo berkali kali! Kebenaran itu bukan atas desakkan tapi atas kedua alat bukti yang cukup.” Terang Arwan dengan Tegas.

Arwan menuturkan, FSJ dan ribuan masyarakat Jayasari membersamai Iyas (Kades Jayasari) pada aksi terakhir di halaman kantor Desa dengan membuat petisi’9

” Aksi terakhir Kami membuat Petisi ini murni dari keinginan warga JAYASARI! Ini kan soal Jual Beli Tanah yang belum Inkrah Ya Lidik pelaku utamanya jika punya bukti dan punya kekuatan jangan kemudian sekelas RT Juman didorong untuk dijadikan tersangka oleh mereka yang terus menerus melakukan aksi di mabes polri!” Ungkap Arwan

“Saya pun bisa melakukan Aksi Massa di mabes polri dengan catatan khusus jika aksi tersebut dianggap mampu menggiring opini ke mata hukum, Kita siapkan Skemanya seminggu ini!” Pungkas Arwan.

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru