Takalar – Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Takalar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Senin malam, 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ramlah (28), yang mengaku diancam oleh seorang pria bernama Dg. Tayang (50). Korban menjelaskan bahwa pelaku datang dengan amarah, melontarkan kata-kata intimidatif, bahkan menghunus sebilah badik sambil berusaha menikamnya. Korban berhasil menghindar meski sempat terjatuh, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/253/IX/2025/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi di lapangan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Desa Towata. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah badik yang digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mewakili Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang membahayakan masyarakat.
“Kami bertindak cepat mengamankan pelaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, terutama jika menyangkut keselamatan jiwa,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Hatta mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Segera laporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Kami pastikan setiap laporan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(SURNI YANTI)