Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Jakarta —saat awak media melintas di jalan raya penggilingan tepatnya di perkampungan Industri kecil ( PIK ) Pulo gadung tepatnya dari pintu Gerbang kawasan industri kecil sampai ke taman lansia PIK sepanjang jalan banyak pedagang kaki lima yang menggelar dagangan baik itu di trotoar atau pun di bahu jalan bahkan sampai mengelilingi taman lansia sampai ke depan Rusun PIK.

Yang mana sudah jelas jelas di dalam kawasan tersebut sudah terpasang perda terkait larangan untuk memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk di gunakan berjualan sebagaiman di atur dalam perda nomer 8 Tahun 2007,pasal 25 ayat (2)dan undang undang Marka jalan. No: 22 – Tahun 2009 yang mana dalam undang undang tersebut Tidak di bolehkan untuk di gunakan parkir liar dan untuk tempat usaha yang memakai bahu jalan juga trotoar yang dapat merusak Estetika dan ketertiban kota.

Namun larangan perda tersebut tidak di jalani dan laksanakan sebagai mana mestinya , terlihat jelas sepanjang jalan kawan industri kecil (PIK) penggilingan sampai dengan Taman lansia setiap harinya dari mulai jam 2 siang sampai tengah malam terlihat keramaian para pedagang kaki lima yang bebas berjualan.

Information dari warga yang tidak Mau di sebutkan namanya bahwa pembelian lapak awal untuk jualan bervariasi dari harga 2jt sampe 3jt itu tergantung luas nya Dan Mau jualan apa. Ujarnya

Untuk bulanan juga Ada pak kisaran 100rb sampe 150rb pak.

Setau Saya Ada pak koordinator lapangannya pak itu pun berbeda beda, bagian depan taman lansia itu Pak U dan di bundaran taman lansia itu pak I dan Ada juga dari karang taruna. Ungkap nya.

Pada saat team media investigation di lapangan juga menemukan pemasangan listrik yang tidak ber aturan (listrik illegal) yang langsung di ambil dari tiang listrik.

Kami pun team awak media mencoba untuk mendatangi pengelola perkampungan industri kecil (PIK)untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait ada nya pungli di dalam perkampungan industri kecil

Dan saat awak media datang ke kantor UPK–PPUKMP Pulogadung kami di pertemukan dengan ibu Nancy sebagai Kabag TU di dampingin dengan bagian penertiban UPK bpk Sinaga.

Kemudian ibu Nancy memberikan keterangan bahwasanya kami dari pihak PUPK tidak mengetahui ada pungutan pungutan sebagai mana yang awal media pertanyakan bahkan kami pun hanya kebagian sampah sampah sisa pedagang setiap harinya tidak ada dari kami yang terlibat di dalam pungli tersebut

Namun jika memang benar dan terbukti ada pegawai atau karyawan UPK PPUKMP Pulogadung yang terlibat secara tegas kami akan proses dan sangsinya akan kami keluarkan secara tidak hormat ” ucap ibu Nancy

Kami pun awak media mencoba untuk mendatangi kantor kelurahan untuk bertemu dengan BPK GUNAWAN sebagai kepala kelurahan penggilingan untuk mengkonfirmasi terkait perda yang ada di Perkampungan industri kecil ( PIK ) namun saat kami datang pegawai kelurahan sedang rapat.

Akhirnya kami pun mencoba menghubungi melalui telepon seluler by Wa kepada bapak lurah penggilingan untuk mempertanyakan plang larangan perda yg terpasang di dalam Perkampungan industri kecil terkait pedagang kaki lima

yang mana jawaban komunikasi kami melalui wa kepada bapak lurah penggilingan menyatakan itu bukan Ranah kelurahan tetapi itu rananya UPK  . Jawab pak gunawan lurah penggilingan.

Sebagaimana tupoksi kami sebagai sosial kontrol masyarakat dalam keterbukaan informasi publik

Untuk menyampaikan kepada masyarakat terlebih kepada pejabat daerah yang Memang sudah membuat perda tersebut

Untuk segera menindak lanjuti dan memproses dengan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Bagas

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan
Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Berita Terbaru

Bisnis

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:08 WIB