Tidak Menjalankan Putusan PTUN,ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT DEMO MENGEPUNG KANTOR BUPATI SUMENEP

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.SUMENEP – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat mengepung kantor Bupati Sumenep, aksi tersebut sebagai bentuk protes lantaran kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum kunjung usai, bahkan terkesan mengulur-ulur waktu.

Padahal, berdasarkan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.

Atas ketidak jelasan itulah aksi yang mayoritas masyarakat Matanair menggugat dan meluruk Kantor pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (5/1/2022).

Salah satu orator aksi, Nur Hayat mengatakan Kedatangan mereka hanya untuk menuntut rasa keadilan khususnya masyarakat Desa Matanair soal hasil pilkades tahun 2019. Semestinya, pemerintah Kabupaten segera melaksanakan perintah putusan PTUN dan Mahkamah Agung.

“Kita datangi pemkab ini dalam rangka mempertanyakan soal pemkab tidak menjalankan putusan PTUN,” Ucapnya.

Masih menurut orator, selama ini masyarakat Desa Matanair tidak mempunyai kepemimpinan akibat ketidak jelasan. Bahkan sudah hampir 2 Tahun belum ada kepastian secara hukum.

“Sampai kapanpun, kami tetap menunggu disini dan menuntut Bupati untuk merealisasikan putusan PTUN di Desa Matanaair,” Paparnya.

Lanjut Hayat, Bupati harusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

“Kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak tahun 2019 – 2022 awal ini masih dinilai teka teki dan mengundang banyak pertanyaan masyarakat bagaimana kepastian untuk melantik saudara Ahmad Rasidi setelah ada putusan PTUN Surabaya,” Pungkasnya.

Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pemkab Sumenep terkait nasib pilkades Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. (FAN/Red)

Berita Terkait

Praktik Upeti Tambang Emas Ilegal Mencuat di Kapur IX Kembali Disebut, Dugaan Beking Aparat dan Pasokan BBM Ilegal Menguat
Sinergi Antarwilayah, BPD Waringinsari Sambangi Desa Cisumur untuk Studi Tiru
Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal Narkoba dan Penipuan
Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan
KSOP Kelas IV Waingapu Tegaskan Komitmen Penanganan ODOL dan Digitalisasi Pelayanan Pelabuhan
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II. A. Batam Menyambut Hangat Delegasi Utusan Penjara Malaysia Untuk Mempererat Penyelenggara Layanan Pemasyarakatan
AKP. Pol. Tigor Dabariba Resmi Kapolsek Bengkong Polrestabes Barelang Batam
Kementerian PU Bangun Jembatan Gantung Penghubung TA 2026, Perkuat Konektivitas Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Praktik Upeti Tambang Emas Ilegal Mencuat di Kapur IX Kembali Disebut, Dugaan Beking Aparat dan Pasokan BBM Ilegal Menguat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Sinergi Antarwilayah, BPD Waringinsari Sambangi Desa Cisumur untuk Studi Tiru

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal Narkoba dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:01 WIB

KSOP Kelas IV Waingapu Tegaskan Komitmen Penanganan ODOL dan Digitalisasi Pelayanan Pelabuhan

Berita Terbaru