TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta.-Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan *Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila* pada hari Rabu, Tgl. 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Ketiga oknum tersebut pada saat ini *telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI*.

TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya. 

Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut  diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.

Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021.

Berita Terkait

Kurang nya Pengawasan Dari Pertamina Di Duga Kuat Pihak Pengawas Dan Pegawai Bagian Pengisian Di SPBU 34.138.06 Memuluskan Mafia Solar Ilegal Mengisi Solar Dalam Skala Besar
​Transformasi Digita, Kades Rawaapu Gunakan Konten Kreator Sebagai Media Edukasi Masyarakat
Sumpah Setia Mengabdi, Dua Kepala Dusun Baru Desa Cipari Resmi Dilantik
Pererat Silaturahmi, Polsek Sidareja Gelar Istiqhosah Rutin Bersama Ulama dan Masyarakat
Sinergi Tanpa Batas, Trantibum Gandrungmangu dan Pemdes Wringinharjo Perkuat Keamanan Wilayah
Lantik Perangkat Desa, Pemdes Karanggintung Perkuat Lini Pelayanan Masyarakat
Pengawas SPBU 24.34.194 Lampung Timur Bekerja Sama Mafia ( Pelangsir ) Minyak Subsidi BBM Jenis Solar Diduga Kebal Hukum Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !! 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:20 WIB

Kurang nya Pengawasan Dari Pertamina Di Duga Kuat Pihak Pengawas Dan Pegawai Bagian Pengisian Di SPBU 34.138.06 Memuluskan Mafia Solar Ilegal Mengisi Solar Dalam Skala Besar

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:12 WIB

​Transformasi Digita, Kades Rawaapu Gunakan Konten Kreator Sebagai Media Edukasi Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:39 WIB

Sumpah Setia Mengabdi, Dua Kepala Dusun Baru Desa Cipari Resmi Dilantik

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:44 WIB

Pererat Silaturahmi, Polsek Sidareja Gelar Istiqhosah Rutin Bersama Ulama dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 12:26 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Trantibum Gandrungmangu dan Pemdes Wringinharjo Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Lantik Perangkat Desa, Pemdes Karanggintung Perkuat Lini Pelayanan Masyarakat

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pengawas SPBU 24.34.194 Lampung Timur Bekerja Sama Mafia ( Pelangsir ) Minyak Subsidi BBM Jenis Solar Diduga Kebal Hukum Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !! 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:30 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Berita Terbaru