Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta.Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(Muksim)

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin
PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya
Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat
Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22
Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan
Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 12:46 WIB

KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:23 WIB

Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:39 WIB

PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:31 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:27 WIB

Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:19 WIB

Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:08 WIB

Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1

Berita Terbaru