Gowa —23/12/2025 Sengketa tanah kembali mencuat di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Sejumlah warga mempertanyakan peran Kepala Dusun Sugitanga serta Pemerintah Desa Pabbentengang terkait kejelasan alas hak dan penanganan konflik lahan yang melibatkan beberapa pihak.
Dalam pertemuan warga yang digelar baru-baru ini, disampaikan bahwa masing-masing bidang tanah yang disengketakan telah memiliki alas hak berbeda dan tercatat secara resmi dalam administrasi desa. Data tersebut tercantum dalam Buku F dengan kohir dan persil yang berbeda.
Adapun bidang tanah yang dimaksud yakni Persil 55 Kohir 163 dengan luas sekitar 30 are atas nama Djidji B.Junus, serta Persil 56 Kohir 164 seluas sekitar 20 are atas nama Basir. Warga menegaskan bahwa perbedaan kohir, persil, dan luas tanah tersebut menunjukkan kepemilikan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Selain itu, salah satu surat keterangan tanah diketahui telah ditandatangani oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, dan Camat. Hal tersebut dinilai memperkuat legalitas administrasi atas bidang tanah dimaksud.
Namun demikian, konflik muncul ketika diduga ada pihak yang mengklaim bidang tanah lain yang bukan menjadi haknya. Situasi ini memicu pertanyaan warga, terutama terkait mengapa persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal oleh aparat pemerintah desa.
“Secara administrasi desa, alas haknya jelas, lokasinya jelas, dan kohir serta persilnya berbeda. Seharusnya persoalan ini tidak berlarut-larut,” ungkap salah seorang warga dalam pertemuan tersebut.
Warga juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak. Akibatnya, persoalan ini meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Pabbentengang dapat bersikap lebih proaktif, transparan, serta menjelaskan duduk perkara sengketa tanah tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pabbentengang maupun Kepala Dusun belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan sengketa tanah tersebut.
(surniyanti)


