Subur nya Obat Obatan Golongan G Di Kota Depok : Ada Apa Dengan APH Kok Di Biarkan Saja

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid PutraPosDepok —Obat-obatan yang masuk dalam daftar G (obat keras) ditemukan di kota Depok. Hal ini membuat masyarakat rendah. Salah satu toko yang menjual obat tersebut terdapat di kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Tampak toko tersebut bukanlah apotik, melainkan tempat menjual pulsa.
Saat dikonfirmasi, H penjaga toko obat daftar G tersebut menjelaskan baru tiga bulan menjaga toko tersebut. Untuk hal yang lainnya sudah ada yang mengurus dengan inisial R.

” Saya baru jaga di toko ini 3 bulan, untuk yang mengatur dilapangan. Kalau untuk hal yang lainnya silahkan hubungi R karena dia yang berurusan langsung dengan bos,” katanya.

Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.

“Ranahnya pihak kepolisian dan untuk pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,” ucapnya.

Terpisah, Indonesiadaily.net juga mencoba mengkonfirmasi Penata Kehumasan Polri Madya Tingkat I Divisi Humas Polri Kombes Pol Ibrahim Tompo.Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.

Ditempat Terpisah Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Bagas Aribowo Yang juga Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) Meminta Agar pihak aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas karna Obat obatan golongan G itu telah merusak generasi muda dan cikal bakal nya terjadi nya kejahatan karna memakai obat tersebut.

Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Bagas

Di lansir by Indonesiadaily.net

Berita Terkait

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024
Program P3TGAI di Desa Bojongmanik diduga Jadi Ajang Bancakan. Forwatu Banten : Pungutan 60 juta Diduga Libatkan Kades, Ketua P3A dan Oknum Aspirator.
Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 12:26 WIB

Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.

Rabu, 10 September 2025 - 12:15 WIB

Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024

Senin, 1 September 2025 - 09:18 WIB

Program P3TGAI di Desa Bojongmanik diduga Jadi Ajang Bancakan. Forwatu Banten : Pungutan 60 juta Diduga Libatkan Kades, Ketua P3A dan Oknum Aspirator.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB