Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polsek Mojoroto Lakukan Sosialisasi Inmendagri No 66 Tahun 2021 ke Posko PPKM dan Kafe

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason berikan Sosialisasi Inmendagri No 66 tahun 2021 ke salah satu Posko PPKM yang ada di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur, pada Sabtu (11/12/2021) malam

Tabloid Putra Pos | Kediri –Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi. Kali ini, Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 selama Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi ini merevisi aturan aktivitas dan mobilitas yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason saat melakukan Sosialisasi Inmendagri No 66 tahun 2021 di salah satu Posko PPKM. Menurutnya, pada aturan tersebut, pemerintah membatasi mobilitas perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 namun disertai pengawasan ketat.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kompol Mukhlason menjelaskan, Sabtu ( 11/12/2021).

” Aturan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 itu diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022, tambahnya.

Selain memberikan sosialisasi Inmendagri no 66 tahun 2021 ke sejumlah Posko PPKM yang ada di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. 

” Sosialisasi pada Sabtu malam ini juga dilakukan ke sejumlah Kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Mojoroto,” pungkasnya.

Penulis : Hernowo A.M

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pembacokan TKP Mrican Mojoroto Kota Kediri, 5 Orang Jadi Tersangka
Lukisan ” Garuda Pancasila ” Jadi Ikon Gang RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kota Kediri
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Patuh Semeru 2025
Ops KRYD Cipta Kondisi Malam Minggu, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor
BRI Kediri Melalui YBM-BRILiaN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, serta Luncurkan Empat Progam Sosial
Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Mengungkap Kasus kekerasan oleh Oknum Perguruan Silat 
Komplotan Copet Perempuan Di Golden Swalayan Kota Kediri Berhasil Di Bekuk Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Polres Kediri Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:46 WIB

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pembacokan TKP Mrican Mojoroto Kota Kediri, 5 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 16 September 2025 - 17:24 WIB

Lukisan ” Garuda Pancasila ” Jadi Ikon Gang RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kota Kediri

Senin, 28 Juli 2025 - 11:37 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Patuh Semeru 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:21 WIB

Ops KRYD Cipta Kondisi Malam Minggu, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:29 WIB

BRI Kediri Melalui YBM-BRILiaN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, serta Luncurkan Empat Progam Sosial

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:02 WIB

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Mengungkap Kasus kekerasan oleh Oknum Perguruan Silat 

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:58 WIB

Komplotan Copet Perempuan Di Golden Swalayan Kota Kediri Berhasil Di Bekuk Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru