TabloidPutrapos.com Jakarta – Perselisihan di dunia maya antara dua akun media sosial, @neveral0nely dan @infojakarta30, kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum dari pemilik akun @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi telah menyerahkan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal kepada Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil setelah kliennya, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengalami tindakan intimidasi. Insiden bermula saat adanya panggilan telepon bernada arogan yang diterima pada Senin (13/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kantor MAA Law Firm, Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepat saat korban sedang bertugas meliput perkembangan sebuah perkara hukum.
Dalam rekaman percakapan yang kemudian diunggah kembali oleh pihak @infojakarta30, terlihat jelas ketegangan yang terjadi. Penelpon yang mengaku sebagai pemilik akun tersebut menyampaikan keberatan karena konten videonya diposting ulang oleh akun @neveral0nely.
Pihak penelpon menuntut agar konten tersebut segera dihapus dengan alasan tidak ada izin resmi, serta menyoroti keterangan atau caption yang dinilai tidak pantas. Namun, nada bicara yang digunakan dinilai sangat merendahkan dan mengintimidasi.
Tolak Perlakuan yang Merendahkan
Mohammad Aqil Ali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk perlakuan yang mencederai harkat dan martabat manusia, serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Terkait dalih bahwa memposting ulang (repost) konten harus ada izin terlebih dahulu, Aqil memberikan pandangannya. Menurutnya, secara esensi, produk informasi atau berita yang sudah dirilis ke ruang publik menjadi milik masyarakat.
“Segala produk pemberitaan yang sudah masuk ke ranah publik tidak dapat diklaim secara eksklusif untuk melarang publik menyebarkannya kembali,” ujar Aqil.
Ia juga menyatakan kekesalannya karena tindakan tersebut dilakukan saat kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Serahkan ke Polda Metro Jaya
“Karena itu, kami serahkan persoalan ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kami berharap Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya hak dari masing-masing pihak,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang bebas, mandiri, dan independen.









