Tindak Lanjuti Keputusan Presidenterkait Amnesti, 1 (Satu) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh Mendapatkan Pembebasan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloidputraposs.com | Banda Aceh – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti, Lapas Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan pemberian Amnesti kepada 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/08/2025).

 

Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di serahkan secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas, Ervan Kurniawan, dengan didampingi Staf Registrasi.

 

Lebih lanjut, pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam kesempatan nya, mengatakan bahwa dalam pemberian amnesti tersebut, telah memenuhi segala prosedur baik secara administrasi maupun verifikasi sudah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pemberian amnesti pada hari ini.

“Kami memastikan bahwa dalam proses pemberian amnesti ini sudah sesuai dengan peraturan, dan yang WBP tersebut telah menjalani proses pembinaan selama berada di dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh”tegasnya.

 

Warga Binaan yang menerima pemberian amnesti ini, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

 

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan kepada saya amnesti, semoga bapak Presiden R.I dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan kesehatan dan keberkahan, ujar WBP.

 

Melalui pemberian amnesti ini, diharapkan Warga Binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat ditengah masyarakat, dan tindak lanjut ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mendukung penuh kebijakan nasional yang digagas oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: Lapas Kelas IIB A Banda Aceh

Berita Terkait

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Kapolrestabes dan Kapolsek Medan tungtungan tidak berkutik dibuat bandar judi mesin tembak ikan ikan Munek merek AW.kapolda Sumut diminta ambil tindakan tegas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 11:27 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 08:11 WIB

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Berita Terbaru