Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | KOTA MOJOKERTO – Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026)

AKBP Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, “kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan keuntungan sebesar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementata itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.

Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Berita Terkait

Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun
*Kapolda Sulsel Pantau Langsung Aksi May Day 2026, Ribuan Personel Disiagakan*
Dalih “Kawasan Hutan” Dipertanyakan, Panen Tanpa Izin Berlanjut: AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum Kasus Koperasi Fajar Pagi
Ketua AWNI Jambi Mendesak Penuntasan Kasus Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi ,Dalih “Kawasan Hutan” Dipatahkan Peta Negara
Wah gawat meja ikan ikan diduga milik Dedi Cs dan Santi Cs menjamur di Namorambe Kapolsek namorambe diduga dapat setoran..diminta kepada Polda Sumut agar menangkap bos meja ikan ikan merk Gagak
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:10 WIB

Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:24 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Dipertanyakan, Panen Tanpa Izin Berlanjut: AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum Kasus Koperasi Fajar Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23 WIB

Ketua AWNI Jambi Mendesak Penuntasan Kasus Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi ,Dalih “Kawasan Hutan” Dipatahkan Peta Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Wah gawat meja ikan ikan diduga milik Dedi Cs dan Santi Cs menjamur di Namorambe Kapolsek namorambe diduga dapat setoran..diminta kepada Polda Sumut agar menangkap bos meja ikan ikan merk Gagak

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:16 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Berita Terbaru