Ketua AWNI Jambi Mendesak Penuntasan Kasus Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi ,Dalih “Kawasan Hutan” Dipatahkan Peta Negara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jambi — 30 April 2026 .Konflik lahan kebun sawit milik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan, muncul kembali klaim dari sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai kawasan hutan.

Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah mengacu pada peta resmi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sistem SIGAP, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa area tersebut berada dalam zona peruntukan non-kehutanan atau area perkebunan (APL).

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa perbedaan antara klaim lapangan dan data resmi negara tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Jika peta resmi negara menunjukkan itu kawasan perkebunan, maka klaim kawasan hutan tidak bisa dijadikan dasar untuk menguasai atau mengambil hasil kebun milik orang lain,” tegasnya.

Penyidikan Tanpa Tersangka Jadi Sorotan

Rizkan juga menyoroti fakta bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polres Muaro Jambi dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Jika sudah masuk tahap penyidikan, berarti ada peristiwa hukum yang sedang ditangani. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas,” ujarnya.

Dalih Kawasan Hutan Dinilai Tidak Memiliki Dasar Kuat

Berdasarkan rujukan peta KLHK, area yang disengketakan berada pada zona berwarna cokelat yang secara umum menunjukkan:

Area Penggunaan Lain (APL)

Peruntukan perkebunan atau non-kehutanan

Hal ini memperkuat argumentasi bahwa klaim kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak didukung oleh keputusan resmi negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan.

“Status kawasan ditentukan oleh negara melalui keputusan resmi, bukan klaim sepihak di lapangan. Tanpa SK, tidak bisa dipaksakan sebagai kawasan hutan,” lanjut Rizkan.

Potensi Penguasaan Tanpa Hak

AWNI menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang:

Menguasai lahan

Melakukan panen hasil kebun

Tanpa dasar kepemilikan atau izin sah

maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan Tegas AWNI Jambi

Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi menyampaikan sejumlah sikap resmi:

Mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara secara profesional dan transparan

Mendorong penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi

Menolak segala bentuk klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah

Meminta negara hadir melindungi hak masyarakat atas lahan yang sah

“Peta negara sudah jelas. Jika fakta di lapangan masih diabaikan, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di negeri ini,” tegas AWNI.

SEO TAG :

Koperasi Fajar Pagi, Muaro Jambi, AWNI Jambi, Rizkan Al Mubarrok, sengketa lahan sawit, kawasan hutan KLHK, APL Indonesia, SK 6132 Tahun 2024, Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, penyidikan kasus lahan, konflik agraria Indonesia, hukum agraria, penegakan hukum Indonesia, sawit Jambi, petani sawit, peta KLHK SIGAP, klaim kawasan hutan, konflik lahan nasional, berita Jambi, berita Indonesia, investigasi hukum, viral Indonesia, trending news Indonesia, kepastian hukum, kasus lahan sawit, AWNI Sumatera

Berita Terkait

Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun
*Kapolda Sulsel Pantau Langsung Aksi May Day 2026, Ribuan Personel Disiagakan*
Dalih “Kawasan Hutan” Dipertanyakan, Panen Tanpa Izin Berlanjut: AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum Kasus Koperasi Fajar Pagi
Wah gawat meja ikan ikan diduga milik Dedi Cs dan Santi Cs menjamur di Namorambe Kapolsek namorambe diduga dapat setoran..diminta kepada Polda Sumut agar menangkap bos meja ikan ikan merk Gagak
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:10 WIB

Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

*Kapolda Sulsel Pantau Langsung Aksi May Day 2026, Ribuan Personel Disiagakan*

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:24 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Dipertanyakan, Panen Tanpa Izin Berlanjut: AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum Kasus Koperasi Fajar Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23 WIB

Ketua AWNI Jambi Mendesak Penuntasan Kasus Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi ,Dalih “Kawasan Hutan” Dipatahkan Peta Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Wah gawat meja ikan ikan diduga milik Dedi Cs dan Santi Cs menjamur di Namorambe Kapolsek namorambe diduga dapat setoran..diminta kepada Polda Sumut agar menangkap bos meja ikan ikan merk Gagak

Berita Terbaru