Tabloid Putra Pos | KEDIRI KOTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dan Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar praktik produksi dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sepasang kekasih. Keduanya, ADM(30) Laki – laki dan MAN(22) perempuan ditangkap usai terbukti membuat dan menjual video asusila melalui aplikasi Telegram.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif , menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan ADM dan MAN lewat aplikasi TikTok pada Juni 2025. Intens berkomunikasi, keduanya akhirnya menjalin hubungan pacaran pada Agustus 2025.
*Terjerat Ekonomi, Produksi Video Syur*
Pada November 2025, ADM dan MAN memutuskan tinggal serumah di sebuah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri kepada pemilik kos.
Di periode yang sama, ADM bergabung ke sebuah channel seksual berbayar di Telegram bernama _A*_n S***_a_. Untuk masuk, ADM harus membayar sejumlah uang dengan iming-iming akses ke koleksi video pornografi.
Di dalam channel tersebut, akun Telegram @Pras2571 menawarkan uang dengan syarat anggota harus mengirimkan video seksual pribadi. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, ADM dan MAN sepakat membuat rekaman video asusila.
“Modusnya, mereka membuat video dengan adegan layaknya hubungan suami istri, mempunyai beberapa kriteria contoh nya bikin video seperti apa dan bayaran nya berapa lalu di transfer uang oleh pemesan,” Jelas Achmad Elyasarif saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Video tersebut kemudian dikirim ADM kepada akun @Pras2571 sebagai syarat mendapatkan uang.
*Bikin Channel Sendiri, Pasang Tarif Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah*
Tidak berhenti di situ, pada Februari 2026, ADM membuat channel Telegram pribadi bernama _VVIP X99_ dan _Reborn_. Channel itu dipromosikan di grup seksual lain yang telah memiliki sekitar Seribu anggota.
ADM mematok tarif seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu Rupiah bagi siapa saja yang ingin bergabung. Di dalam channel berbayar itu, ADM rutin mengunggah video asusila dirinya bersama MAN. Durasi video berkisar 2 menit 26 detik hingga 3 menit 03 detik.
“Tersangka ADM mengaku setiap minggu mengunggah video baru yang berbeda-beda ,” tambah Kasat.
*Dijerat UU Pornografi dan ITE*
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya mengamankan ADM dan MAN Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain pakaian serta Handphone.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 407 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini ADM dan MAN ditahan di Rutan Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.











