Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

Menurut Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya.

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah Sdr. BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan Sdr. T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Dalam kesimpulannya, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung. (**Slamet Aldiawan/ Aldy )

Berita Terkait

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Patuh Semeru 2025
Tokoh Aktivis Banten Gabung ke PSI, Bro Fajar : Kanda Arwan Adalah King Gajah
Penumpang Keluhkan Layanan Pesawat Cathay Pacific, Tania Pattikawa: Nama Penumpang Harus Sesuai dengan Nama di Passport
Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Mengungkap Kasus kekerasan oleh Oknum Perguruan Silat 
Komplotan Copet Perempuan Di Golden Swalayan Kota Kediri Berhasil Di Bekuk Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
RSUD dr. Iskak Tingkatkan Profesionalisme Lewat Pelatihan Etika dan Hukum Kesehatan
Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kediri Kota Jaring Belasan Kendaraan Dan Remaja Mabuk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

Senin, 28 Juli 2025 - 11:37 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Patuh Semeru 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:34 WIB

Tokoh Aktivis Banten Gabung ke PSI, Bro Fajar : Kanda Arwan Adalah King Gajah

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:33 WIB

Penumpang Keluhkan Layanan Pesawat Cathay Pacific, Tania Pattikawa: Nama Penumpang Harus Sesuai dengan Nama di Passport

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:02 WIB

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Mengungkap Kasus kekerasan oleh Oknum Perguruan Silat 

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:58 WIB

Komplotan Copet Perempuan Di Golden Swalayan Kota Kediri Berhasil Di Bekuk Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:39 WIB

RSUD dr. Iskak Tingkatkan Profesionalisme Lewat Pelatihan Etika dan Hukum Kesehatan

Minggu, 20 April 2025 - 17:43 WIB

Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kediri Kota Jaring Belasan Kendaraan Dan Remaja Mabuk

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:51 WIB