Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku judi Online, tiga pelaku Judi kartu remi dan satu kasus Prostititusi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis Judi Online jenis pragmatic dan judi online ” Higgs Domino Island ” berhasil diungkap kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama melalui KBO Sat Reskrim Iptu Rudy Hartono di Mapolres Kediri Kota saat press release, Senin (8/04/2024)
Dikatakan Kasat reskrim yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Rudy Hartono penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, jelas Iptu Rudi
Dari Hasil penyelidikan, akhirnya pada Rabu (20/3/24) setar pukul 20.30 WIB lanjutnya anggota melakukan patroli cyber hingga menemukan postingan akun FB “Bang Afi” menawarkan menjual chip sebesar 30 B, selanjutnya berhasil diamankan pemilik akun Facebook yakni AFH, usia 29 tahun, disamping menjual chip ” Higgs Domino Island ” juga bermain sendiri
Hasil patroli cyber juga berhasil diamankan pelaku judi online jenis ” Higgs Domino Island ” yang memiliki akun Facebook “Bang Mandor” dengan tersangka inisial ZB, warga kelurahan Dandangan, PD, warga Ngadirejo, serta diamankan pelaku judi online jenis Pragmatic dengan tersangka inisial JS, warga Mojoroto, Kota Kediri
“Tidak hanya judi online Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap judi jenis kartu Remi dengan tiga tersangka, masing – masing adalah S (42), AW ( 37 ), GTP ( 41) diamankan oleh sat Reskrim Polres Kediri Kota,” ungkapnya
Iptu Rudi Hartono juga menjelaskan ketiga tersangka S, AW dan GTP melakukan perjudian kartu remi jenis permaianan bakaran dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya yang nemiliki aturan main sendiri. ” Mereka kami amankan di linkungan Karangsono Mojoroto Kota Kediri, dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 585 ribu,” ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Rudy Hartono yang juga KBO Sat Reskrim Polres Kediri Kota saat jumpa press, para pelaku judi online memiliki modus operandi yang sama
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sebanyak 7 orang tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan penjara maksimal 10 tahun
“Di samping kasus perjudian yang diungkap, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan satu tersangka kasus prostitusi dengan tersangka inisial MKW, usia 23 tahun,” tambah Iptu Rudy.
“Tersangka MKW warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri selaku pemilik Kos jam – jaman melakukan promosi di group Facebook dengan biaya tarif 2 jam Rp 50 ribu dan setiap tambah jam dikenai biaya Rp 10 ribu, ” jelas Iptu Rudy
Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan penjara, terangnya.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di mako rutan Polres Kediri Kota beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )