Dislitbangad Uji Coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI Produk Dalam Negeri

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.JAKARTA, tniad.mil.id

 – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) melaksanakan uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI produk  dalam negeri  yang mempunyai  fungsi pokok sebagai pakaian dinas lapangan untuk melindungi badan prajurit terhadap pengaruh cuaca dan menambah kewibawaan dalam tugas di lapangan.

Uji coba dilaksanakan bersama mitra  PT. Aura Putra Wijaya di Laboratorium Dislitbangad Batu Jajar Bandung, Jumat (18/2/2022).

Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI  Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, mengatakan bahwa  Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI merupakan seragam/perlengkapan yang digunakan prajurit terhadap medan lingkungan, pengaruh cuaca dan menambah kewibawaan dalam tugas di lapangan, sesuai iklim di Indonesia. 

” Bagi prajurit TNI tidak hanya membutuhkan pakaian yang dapat memberikan kenyamanan terhadap cuaca panas, lembab dan handal saat digunakan di medan semak belukar/hutan,  akan tetapi juga dapat mendukung penampilan prajurit selalu prima baik saat digunakan di luar ruangan maupun di dalam ruangan, sudah barang tentu   jenis bahan pakaian yang ringan/tidak kaku tetapi tidak mudah kusut dan pudar warnanya, kuat terhadap pengaruh lingkungan serta tidak mudah sobek,” ujarnya. 

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan dan tidak henti-henti selalu mengingatkan kepada mitra dalam uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI  hendaknya memenuhi Persyaratan Umum yang termaktub dalam  Syarat-Syarat Tipe (SST) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang menjadi acuan dan  pedoman pada pelaksanaan uji coba/sertifikasi tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk  mendapatkan materiel yang berkualitas sehingga  Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ini harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (kaidah) ilpengtek.

” Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek politik, ekonomi tingkat teknologi, geografis, kemampuan dukungan indrustri dalam negeri juga harus dipertimbangkan dalam penentuan SST, karena akan memungkinkan berpengaruh terhadap perubahan spesifikasi teknis materiel tersebut. Persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan yaitu: Cukup ringan. Tidak mengerut. Mudah dalam perawatan. Tidak panas. Bahan tidak mudah kusut, “ujar Kadislitbangad.

Selanjutnya Kadislitbangad melanjutkan penekananannya agar  pertimbangkan juga  hal-hal   persyaratan taktis terhadap  Syarat-Syarat Tipe (SST) Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

” Ini  adalah aspek intelijen, di mana unsur keamanan dan kerahasiaan harus dipertimbangkan, dari aspek operasional, unsur penggunaan, kekuatan, dan pemeliharaanya harus mudah karena orientasi penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ini adalah untuk satuan di lapangan,  juga aspek personel, unsur kenyamanan dan keamanan bagi prajurit pengguna harus diutamakan serta dari aspek logistik unsur pembekalan pendistribusiannya juga dipertimbangkan baik bahan yang  tidak kaku sehingga tidak mengganggu gerakan,  usia pakai cukup lama,  warna tidak mudah pudar karena pemakaian, pemeliharaan dan pengaruh cuaca, Bahan tidak mudah sobek, ” pungkasnya.

Dalam uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI,  Tim uji Laboratorium Dislitbangad menjelaskan bahwa pelaksanaan pengujian memperhatikan aspek-aspek materi uji, yaitu  pertama Materi uji aspek konstruksi dan perlangkapan. Kedua Materi uji aspek kemampuan. Ketiga Materi uji aspek Kelancaran Kerja uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI,  Keempat Materi uji Aspek Insani. 

Hadir dalam uji coba (Sertifikasi) Sepatu Dinas Lapangan TNI, Paban III/Litbangasro Srenum TNI, Kalab Sdirjianlitbang Pusjianstralitbang TNI, Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban V/Bek Slogad, Pamen Ahli Bidang Ilpengtek Staf Ahli Pangkostrad,  Dirbinlitbang Pusbekangad,  Kasubditbinkaporsatlap Sdirbincab Pusbekangad, Kasubdislaik Dislaikad, Sesdislitbangad, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matum Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kalab Dislitbangad Mitra Kerja Direktur PT. Aura Putra Wijaya.

 (Dispenad)

Berita Terkait

Amankan Ibadah Perayaan Natal, Polres Kediri Kota Terjunkan Personel Pengamanan
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
PRABOWO Sambangi Kediaman Mulyadi Jayabaya, RGN-MUDA lakukan NGEJAR NGEnalin GanJAR Di Wilayah Warunggunung
Patroli Rutin Minggu Dini Hari Polsek Mojoroto, Bubarkan Konvoi Liar 
Temu Wicara Pj. Bupati Dengan Organisasi Forwal Rumuskan Kolaborasi
Warga Mengeluhkan Dampak Proyek Milyaran Rupiah Dari Anggaran APBD 2023 Bikin Jalan Rusak Parah
Tim Resmob Polres Kediri Tangkap 3 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji
Kendaraan Taktis Polres Blitar Kota Berubah Fungsi Bantu Masyarakat Droping Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:02 WIB

Kapolres Blitar Kota Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:36 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 16:08 WIB

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Desember 2023 - 12:19 WIB

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:51 WIB

Gawat !!! Illegal Mining Bebas Operasi di Blang Gleum diduga APH Dapat Setoran

Kamis, 30 November 2023 - 13:07 WIB

Pekerja Medco E&P Malaka Betikan Paket Santunan Kepada 295 Anak Yatim

Rabu, 29 November 2023 - 18:39 WIB

Secara Keseluruhan Kafilah Aceh Timur Suguhkan Penampilan Terbaik di MTQ Ke-36

Selasa, 28 November 2023 - 21:51 WIB

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita Terbaru

Uncategorized

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Des 2023 - 16:08 WIB