Dugaan Pemerasaan Libatkan Jurnalis, MOI Karawang Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Karawang – Wajah pers Karawang tercoreng dengan adanya kasus dugaan pemerasaan kepala desa yang melibatkan oknum jurnalis. 

Oknum jurnalis tersebut bersama oknum LSM diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka ditangkap di rumah oknum LSM di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kamis pagi (21/4/2022) pukul 03.00 WIB.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, angkat bicara.

Menurut Latifudin, pihaknya tidak membenarkan sikap dan perbuatan oknum jurnalis tersebut. Bagaimanapun juga, seorang jurnalis terikat dengan kode etik dan aturan UUD Pers dalam menjalankan tupoksinya.

“Tetapi saya juga meminta kepada semua pihak, terutama kepada pihak kepolisian agar fair (adil) dalam menindak kasus ini,” katanya, jumat (21/4/2022).

Latifudin meminta agar pihak kepolisian tidak hanya membidik kasus dugaan pemerasan saja, tetapi juga harus membidik kasus yang memicu terjadinya dugaan pemerasan.

“Info yang saya dapatkan, oknum jurnalis tersebut awalnya ada temuan dugaan pelanggaran dalam program PTSL di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya,” ungkapnya.

“Nah polisi juga harus masuk juga mendalami kasus dugaan pelanggaran program PTSL. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” timpalnya.

Latifudin memaparkan, indikasi adanya dugaan pelanggaran program PTSL yang jadi pemicu dugaan pemerasaan karena dalam sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa Kades Srijaya lakukan negosiasi jumlah nominal yang diminta pelaku.

“Dalam berita yang beredar, awalnya pelaku meminta Rp125 juta, lalu dinego dan disepakatilah angka Rp25 juta. Kalau tidak ada dugaan pelanggaran, apakah mungkin ada negosiasi? Apalagi sebelum di-OTT pelaku sudah diberi Rp10 juta,” bebernya.

Latifudin mendesak pihak kepolisian agar kasus ini menjadi pintu masuk mereka untuk menyelidiki sejumlah program PTSL di Kabupaten Karawang.

“Jadikan ini pintu masuk apakah program PTSL sudah berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutupnya.

( Asep Rohadi )

Berita Terkait

Amankan Ibadah Perayaan Natal, Polres Kediri Kota Terjunkan Personel Pengamanan
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
PRABOWO Sambangi Kediaman Mulyadi Jayabaya, RGN-MUDA lakukan NGEJAR NGEnalin GanJAR Di Wilayah Warunggunung
Temu Wicara Pj. Bupati Dengan Organisasi Forwal Rumuskan Kolaborasi
Tim Resmob Polres Kediri Tangkap 3 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji
Revisi Skejul Milad Dasawarsa Forwal Seminggu Lebih Awal, EO: Lebih Cepat Lebih Baik
RGN MUDA Aktifkan Rumah Pemenangan Ganjar Mahfud Di Wilayah Kecamatan Warunggunung 
Polsek Mojoroto Siaga Kamtibmas Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas Pasca Pagelaran Pencak Dor di Blitar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:02 WIB

Kapolres Blitar Kota Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:36 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 16:08 WIB

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Desember 2023 - 12:19 WIB

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:51 WIB

Gawat !!! Illegal Mining Bebas Operasi di Blang Gleum diduga APH Dapat Setoran

Kamis, 30 November 2023 - 13:07 WIB

Pekerja Medco E&P Malaka Betikan Paket Santunan Kepada 295 Anak Yatim

Rabu, 29 November 2023 - 18:39 WIB

Secara Keseluruhan Kafilah Aceh Timur Suguhkan Penampilan Terbaik di MTQ Ke-36

Selasa, 28 November 2023 - 21:51 WIB

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita Terbaru

Uncategorized

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Des 2023 - 16:08 WIB