Hutang 200 Juta : Ada Apa Dengan PN Jakarta Selatan Melakukan Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos JAKARTA —Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan  melakukan eksekusi di jalan Sabar kecamatan Pesanggrahan, kelurahan Petukangan selatan Jakarta Selatan, Rabu (31/05/2023). 

Pengadilan Negeri bersama juru sita tetap melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta rumah yang terletak di kecamatan  pesanggrahan.

Pemilik rumah menyayangkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan, ‘kami tidak di beritahukan atas pelelangan yang di buat oleh pihak PT Oto Mas Multi Finance, bapak saya ada asuransi jiwa di Reliance yang berada di menara Batavia 27, pihak asuransi tidak  pernah memberikan data rincian kepada ahli waris berapa yang di cairkan oleh Reliance asuransi dan polis asuransi serta dokumen dokumen lain yang berkaitan dengan asuransi almarhum burhan latif,  

PT. Oto Mas Multi Finance menyampaikan sisa hutang bapak saya kurang lebih 200 jt,sementara harga tanah dan rumah sekarang harga 8 M,saya merasa terzolimi oleh pihak otomas “. Pungkas.

Bahkan keluarga yang tinggal di rumah tersebut sempat histeris atas penyitaan tersebut,”

eksekusi akhirnya tetap berjalan, Satu persatu barang-barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas juru sita. 

 Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan menjelaskan eksekusi atas permohonan dari pemohon yang memenangkan lelang rumah tersebut bernama Tjiang Stanley.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil lelang, karena pembeli lelang belum bisa menguasai objek yang telah dibeli, maka pemohon mengajukan eksekusi pengosongan rumah ini”, Terang Juru Sita

Sementara itu, team kuasa hukum LBH Yusuf yang dihadiri langsung oleh direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen  SH MH, Habib Hasan Daniel SH, Wandra Saputra SH, Habib Fauzi SH dan Danang serta ahli waris mengaku berhak atas rumah di Jalan sabar kecamatan Pesanggrahan, kel. Petukangan selatan, Jakarta Selatan.

 Sebagai ahli waris dirinya merasa tidak pernah menandatangi surat apapun terkait rumah yang dilelang ataupun dieksekusi, dan merasa dizholimi oleh pihak  PT. Oto Mas Multi Finance yang tiba-tiba melakukan lelang terhadap rumah orang tua kami.

“Saya masih ahli waris yang sah ,” terangnya.

Eksekusi rumah ini berawal saat pemilik rumah meminjam uang Rp 495 juta dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan oleh Burhan Latif. 

Namun naas, ditengah proses pembayaran yang jatuh tempo pelunasan pada tanggal 10 Maret 2020, Burhan latif meninggal dunia pada 3 Juli 2018.

Seharusnya dengan meninggalnya Burhan latif, asuransi menghapus hutang yang tersisa.

 Akan tetapi, sisa hutang yang dipotong klaim asuransi tidak menutup/mengcover keseluruhan hutang, sehingga rumah tersebut akhirnya dilelang karena tidak mampu melunasi hutang + bunga yang dikenakan. 

Sehingga total hutang menggelembung hingga 1.3 Milyar rupiah, Sehingga pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan. Ahli waris yang tidak terima telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan.

Bahwa kami sebagai kuasa Hukum ahli waris  almarhum Burhan  latief menolak eksekusi karena pengalihan hutang melalui cessie dari PT Oto Mas Multi Finance ke pihak ketiga tidak sah dan melawan hukum disebabkan pihak PT Oto Mas Multi Finance sedang dibekukan izinnya oleh OJK.. “Ucap Singkat Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen  SH MH

Bagas & tim

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.
Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda
‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo
Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )
Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 12:26 WIB

Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:49 WIB

‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80

Berita Terbaru