Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lihat nanti kalau sempat kalah PA di Darul Aman ini , rumah terbakar jangan salahkan PA (kata -kata dari ALh). Saya tidak mengerti apa -apa tentang Politik, sampaikan saja kepada anak saya (jawaban Badriah )”  penjelasan Badriah

Intimidasi Dalam Pilkada Merusak Demokrasi dan Bangkitkan Memori Orde Baru( Karikatur diambil dari Berita Online Lokal)

tabloidputrapos.com I Aceh Timur – Momen Pilkada adalah hal yang biasa dalam sistem Politik di Indonesia. Pilkada merupakan proses normatif setiap periodenya guna memilih Pemimpin Daerah masing masing di seluruh Indonesia.

Hari ini proses pemilihan pemimpin daerah khususnya di Aceh sedang berlangsung, baik itu Pilkada tingkat II Bupati dan Walikota maupun pemilihan Kepala Daerah Tingkat I Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun sangat disayangkan bila proses demokrasi itu tercoreng oleh oknum oknum simpatisan calon pemimpin Daerah yang mungkin tidak memiliki wawasan luas terkait kesadaran berpolitik atau berdemokrasi.

Musliadi Bin Bustamam adalah seorang pengurus tim pemenangan Paslon Cagub Aceh Bustami Hamzah dan Syeh Fadhil nomor urut 1 jabatan Ketua RKB Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Pada hari Jum’at , 15 November 2024 ibu dari Musliadi Bin Bustamam mendapat Kata-kata ancaman langsung oleh seseorang dengan inisial ALh warga Desa Beunot Kecamatan Darul Aman.

Kronologi kejadian diterangkan Ibu Musliadi bernama Badriah DJalil, pada Jum’at siang, 15 November 2024 ingin membeli Gas isi ulang tabung 3 kilogram dan berjalan melewati rumah ALh tersebut.

Kebetulan Badriah bertemu dan berbincang santai dengan istri ALh didepan rumahnya.

Tak lama kemudian keluarlah ALh dan langsung mengeluarkan kata- kata berbau ancaman kepada Badriah dengan menggunakan bahasa Daerah (Aceh).

” Bu, apa itu yang telah dilakukan anak ibu (Musliadi) , banyak sekali baliho dan ramai-ramai orang dirumah mendukung Paslon Gubernur Aceh no urut 1.

Lihat nanti kalau sempat kalah PA di Darul Aman ini , rumah terbakar jangan salahkan PA (kata -kata dari ALh). Saya tidak mengerti apa -apa tentang Politik, sampaikan saja kepada anak saya (jawaban Badriah )” Demikian penjelasan Badriah kepada Media ini Jum’at malam 15 November 2024. (Bahasa daerah Aceh yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia).

Dengan kejadian tersebut, Badriah merasa sangat ketakutan. Badriah pada media ini menjelaskan ketakutannya apabila perkataan. ancaman ALh melakukan apa yang dikatakannya (ALh) tersebut menjadi kenyataan.

Selain Ketua RKB Kecaman Darul Aman , Musliadi Bin Bustamam juga menjabat sebagai Ketua Divisi Pengkaderan Lembaga Peuneurang Nanggroe (LPN) DPW Kabupaten Aceh Timur.

Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang PILKADA Pasal 182A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Penulis : Kaspan

Editor : Kaspan

Sumber Berita: Ibu dari Musliadi Bin Bustamam , Badriah Djalil

Berita Terkait

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Kapolrestabes dan Kapolsek Medan tungtungan tidak berkutik dibuat bandar judi mesin tembak ikan ikan Munek merek AW.kapolda Sumut diminta ambil tindakan tegas
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 11:27 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 08:11 WIB

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Berita Terbaru