Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polsek Mojoroto Lakukan Sosialisasi Inmendagri No 66 Tahun 2021 ke Posko PPKM dan Kafe

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason berikan Sosialisasi Inmendagri No 66 tahun 2021 ke salah satu Posko PPKM yang ada di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur, pada Sabtu (11/12/2021) malam

Tabloid Putra Pos | Kediri –Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi. Kali ini, Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 selama Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi ini merevisi aturan aktivitas dan mobilitas yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason saat melakukan Sosialisasi Inmendagri No 66 tahun 2021 di salah satu Posko PPKM. Menurutnya, pada aturan tersebut, pemerintah membatasi mobilitas perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 namun disertai pengawasan ketat.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kompol Mukhlason menjelaskan, Sabtu ( 11/12/2021).

” Aturan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 itu diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022, tambahnya.

Selain memberikan sosialisasi Inmendagri no 66 tahun 2021 ke sejumlah Posko PPKM yang ada di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. 

” Sosialisasi pada Sabtu malam ini juga dilakukan ke sejumlah Kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Mojoroto,” pungkasnya.

Penulis : Hernowo A.M

Berita Terkait

Kapolsek Mojoroto dan Anggota Gencarkan Patroli dan Razia Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Ini Tujuannya ! 
Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Kota Kediri
Patroli Gabungan Skala Besar Polres Kediri Kota, Antisipasi Konflik Sosial dan Tindak Pidana
Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Pil LL Asal Ngadiluwih
Polisi di Kediri Berhasil Amankan Dua Pemuda Pengedar Pil Dobel L
Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Narkoba di Kota Kediri, Tujuh Tersangka Diamankan
Polisi Bekuk Pencuri Motor dan Penadahnya, TKP di Ngadiluwih Kediri
Periode Bulan Juli Polres Kediri Kota  Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka Berhasil Diamankan 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:36 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 16:08 WIB

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Desember 2023 - 14:52 WIB

Resmi Dilantik Sebagai Kapolsek Pattalassang, Ini Pesan AKP Hasan Fadlyh

Senin, 4 Desember 2023 - 12:19 WIB

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:51 WIB

Gawat !!! Illegal Mining Bebas Operasi di Blang Gleum diduga APH Dapat Setoran

Kamis, 30 November 2023 - 13:07 WIB

Pekerja Medco E&P Malaka Betikan Paket Santunan Kepada 295 Anak Yatim

Rabu, 29 November 2023 - 18:39 WIB

Secara Keseluruhan Kafilah Aceh Timur Suguhkan Penampilan Terbaik di MTQ Ke-36

Selasa, 28 November 2023 - 21:51 WIB

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita Terbaru