Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Diduga Rugikan Negara Hingga 1 Triliun Rupiah, Forwatu Banten Layangkan Surat Aksi Untuk Kepung Kantor Kejati

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Serang – Kasus dugaan Alih fungsi lahan situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Namun hingga saat ini pihak Kejati Banten belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset Pemprov Banten yang diduga telah merugikan negara hingga 1 Triliun Rupiah tersebut.

Menyikapi hal itu, Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Up Intelkam Mapolda Banten pada Senin, (01/04/2024) hal itu dilakukan Forwatu untuk mengawal kasus yang melibatkan beberapa pejabat hingga ditetapkan menjadi tersangka.

” Saat ini kita akan fokuskan untuk mengawal kasus Alih fungsi lahan situ Ranca Gede hingga adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten dan kita sudah layangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten ” Kata Wakil Presidium I Forwatu Banten. Suparmin, S.Os saat di temui media di depan Mapolda Banten.

” Hari Jumat kami akan gelar Aksi Jilid I dan akan berlanjut jika Kejati belum juga menetapkan tersangka, karna seperti kita ketahui bersama Kejati telah memeriksa saksi sebanyak 32 Orang termasuk oknum pejabat DPRD kota dan Provinsi ” Terangnya.

Untuk di ketahui, Dalam surat Forwatu No
. 047/Unras-07/FWB/IV/2024. Yang di layangkan ke Polda Banten, berisikan tentang pemberitahuan aksi demontrasi yang akan dilaksanakan Forwatu pada Jumat, 5 April 2024 dengan estimasi massa sebanyak 300 orang di depan Kantor Kejati Banten dengan tuntutan sebagai berikut;

– Tangkap dan adili oknum pejabat yang terlibat jual beli lahan situ Ranca Gede yang merugikan negara hingga 1 Triliun rupiah.
– Dukung Kejati Banten untuk usut tuntas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset Pemprov tanah Negara di situ Ranca Gede Jakung Kecamatan Bandung.
– Batalkan Hasil Pileg yang memenangkan Oknum Caleg yang terindikasi pada Kasus
Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemprov Banten Situ Ranca Gede Kecamatan Bandung. (Red)

Berita Terkait

Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal
IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.
Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22
Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan
Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat
Dibulan Suci Ramadhan MPC Lebak Berbagi Takjil dan Santunan Yatim Piatu
Ciptakan Rasa Aman,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Alfamart
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:49 WIB

Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:41 WIB

IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:27 WIB

Para Mafia BBM Ilegal Melenggang Kangkung Dengan Leluasa Di SPBU 34.151.22

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:19 WIB

Pom Bensin 34.167.12 Di Segel Polisi Ada Apa Gerangan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:55 WIB

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat

Senin, 17 Maret 2025 - 03:17 WIB

Dibulan Suci Ramadhan MPC Lebak Berbagi Takjil dan Santunan Yatim Piatu

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:58 WIB

Ciptakan Rasa Aman,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Alfamart

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Berita Terbaru